Buleleng, (Metrobali.com)

Pasca dilantiknya kepengurusan DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Singaraja serta kepengurusan Pusat Bantuan Hukum (PBH) dan Young Lawyer Communitte (YLC) PERADI Singaraja, dilakukan audensi ke instansi terkait yakni ke Pengadilan Negeri Singaraja, Pemkab Buleleng serta ke BNNK Buleleng. Dan pada Senin (24/6/2024) dibawah komando Ketua DPC PERADI Singaraja Kadek Doni Riana,SH,MH melakukan audensi ke DPRD Buleleng yang diterima langsung Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna,SH

Mengawali pemaparannya, Ketua DPC PERADI Singaraja, Kadek Doni Riana mengatakan saat ini DPC PERADI Singaraja yang anggotanya berjumlah 100 personil bekerjasama dengan Undiksha dan Unipas Singaraja untuk memberikan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) guna menjadikan advokat yang berkualitas dalam mendampingi masyarakat yang mencari keadilan.

“Selain menyelenggarakan PKPA, mengupayakan membantu masyarakat dengan Probono yang merupakan bantuan hukum secara cuma-cuma. Artinya anggota Peradi melakukan pendampingan secara Probono bagi masyarakat yang kurang mampu. Kita sebanyak 100 personil sebagai anggota Peradi, berupaya melakukan bantuan hukum Probono. Sehingga bisa membantu masyarakat lebih banyak lagi. Misalnya satu advokat 5 Probono, berarti hampir 500 orang yang kita bantu. Karena bantuan hukum pemerintah Buleleng dalam membantu hukum Probono belum bisa terserap secara maksimal,” ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan ketika masyarakat dihadapkan masalah persoalan hukum, hal ini perlu dikenali dilapangan bahwa ketika berbicara advokat maka beridentik dengan anggaran atau financial. Jadi kadang-kadang hal ini menjadi persoalan dilapangan untuk mendampingi masyarakat yang kurang mampu.

“Kita tahu bersama, masyarakat kurang mampu di Buleleng sekitar 40 ribu KK. Dalam hal ini kita para advokat dibidang jasanya, kalau mereka beracara. Tapi ketika dihadapkan dengan biaya administrasi maupun pembiayaan dipengadilan, hal itu yang belum bisa kami lakukan. Jadi hal ini terkait regulasi bisa disharingkan dengan ketua dewan untuk mengkomunikasikan dengan eksekutif, bagaimana bisa menggunakan pembiayaan atau subsidi terkait dengan pembiayaan itu.” jelas Kadek Doni Riana yang akrab disapa KDR ini.

“Kita juga melakukan penyuluhan hukum ke desa-desa, dalam hal ini dari sisi legeslasi anggota DPRD Buleleng bisa menggaungkan perlunya kesadaran hukum untuk meminimalisir yerjadinyatindak pidana, seperti yang terjadi saat ini tindak pidana pelecehan terjadi peningkatan, begitu juga terkait dengan narkoba.

“Intinya dalam penyuluhan hukum ini, guna menekan tindak pidana di Buleleng dengan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu Sekretaris Peradi Made Suwinaya,SH, MH menyampaikan dibidang keorganisasian. Menurutnya dengan keberadaan DPC Peradi, PBH dan YLC wajib melaksanakan tugasnya masing-masing. Mengingat DPC Peradi memiliki 8 kewenangan , salah satu diantaranya kewenangan melakukan PKPA dan penyuluhan hukum.

Menyikapi maksud dan tujuan DPC Peradi, PBH dan YLC Singaraja melakukan audensi terkait pasca pelantikan dan sekilas program kerjanya, Ketua Dewan Buleleng Gede Supriatna mengucapkan selamat atas dilantiknya kepengurusan baru, baik DPC, PBH dan YLC Singaraja.

Menurutnya keberadaan advokat sangat dibutuhkan masyarakat, apalagi Peradi memiliki 100 personil ditambah advokat dari organisasi yang lain. Yang terpenting meskipun beda organisasi, tetap bisa berkomunikasi yang baik.

“Dengan adanya penyuluhan hukum kepada masyarakat, nantinya masyarakat akan sadar tentang hukum maupun mencari keadilan dengan bantuan lembaga hukum untuk menangani persoalan hukum,” ujarnya.

Dengan keberadaan para advokat ini, kata Supriatna pihaknya di pemerintahan sangat berharap bersama-sama, selain menjalankan profesi sebagai advokat, tentunya bagaimana bisa sama-sama memberikan pendidikan hukum ke masyarakat. Untuk di dewan berkiprah di politik memberikan pendidikan politik kepada masyarakat.

“Negara itu bisa maju, salah satunya kalau hukumnya sudah berjalan dengan baik. Sepanjang hal ini belum berjalan dengan baik, maka negara itu susah maju. Jadi keberadaan advokat yang ada di Peradi diharapkan semakin berkembang bisa mendampingi masyarakat dalam menangani persoalan hukum, bisa memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat. Dan juga keprofesionalan advokat semakin meningkat,” pungkas Supriatna. GS