Badung, (Metrobali.com)

Ketua Komisi I dan II DPRD Badung yakni Made Ponda Wirawan dan Gusti Lanang Umbara, Senin (24/6/2024) melakukan sidak atau turun ke Pantai Pererenan. Keduanya ingin mendapatkan fakta maupun kondisi riil mengenai penolakan warga atas kebijakan Pemkab Badung terkait adanya tanah negara seluas 70 are di lokasi tersebut.

Selain kedua angggota DPRD Badung tersebut, sidak juga dihadiri Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Ida Bagus Surya Suamba, perwakilan Badan Pengelola Keuangan dan Aset daerah (BPKAD), perwakilan Satpol PP, perwakilan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP), Kades Pererenan, serta Bendesa Adat Pererenan I Gusti Ngurah Rai Suara.

Sebelumnya viral di media sosial bahwa warga Desa Adat Pererenan mengajukan somasi kepada Bupati Badung, Kadis PUPR serta investor yang akan membangun di atas tanah negara tersebut. Hal ini, menurut Bendesa Adat Pererenan Gusti Ngurah Rai Suara, pihak desa adat berharap tanah tersebut bisa dikelola oleh desa adat. Selain untuk fasilitas jalan, juga untuk parkir serta tempat UMKM.

Terkait permohonan hak milik yang sempat dilayangkan, Bendesa Adat menyatakan itu sudah tidak dikasi atau ditolak. Terkait munculnya Ibu Rina, Bendesa Adat menyatakan, itu sudah dulu. “Beliau sempat berjanji berhak memohon karena dia punya tanah di sana. Tapi karena sudah tidak bisa, ya tidak dilanjutkan lagi,” katanya.

Terkait permohonannya apakah tetap hak milik atau yang lain, Bendesa Adat menyatakan kalau bisa memang sih berharap hak milik. Kalau tidak ya pengelolaan, desa adat juga siap. Kalau memang segitu diberikan tak masalah. Sementara soal somasi yang diajukan, dia mengaku akan rapat dulu di prajuru desa adat dan dinas yang ada di Pererenan.

Terkait somasi ini, Ketua Komisi II DPRD Badung Gusti Lanang Umbara menegaskan, ini menyangkut keluarga. Ada anak dan bapak. Desa adat adalah bagian daripada Pemerintahan Kabupaten badung juga. “Tentunya, kami berharap nanti ada win win solution yang baik untuk kita semua,” ujarnya.

Politisi PDI Perjuangan Dapil Petang tersebut memastikan akan memfasilitasi pertemuan antara pihak Desa Adat Pererenan dengan Bupati badung. Mudah-mudahan Bupati cepat ada waktu untuk bisa bertemu. “Yang jelas apa yang dilakukan oleh Pemkab Badung ini sudah benar adanya, sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sesuai dengan dasar UU yang dulu No. 27 tahun 2017, diperbarui menjadi UU No. 1 tahun 2014, sudah juga dikeluarkan Perpres No. 51 tahun 2016. Bahwasanya, Pemkab Badung berhak untuk melakukan perlindungan terhadap tanah negara termasuk melakukan pengelolaan, melindungi untuk kepentingan seluas-luasnya masyarakat,” tegasnya.

Aset ini pun, ujarnya, sudah dicatatkan menjadi aset Pemkab Badung. Proses untuk pengajuan sertifikatnya sudah juga diajukan. “Yang jelas tanah negara yang menjadi kewenangan Pemkab Badung. Kalau ada oknum di luar Pemkab Badung untuk mengajukan permohonan menjadi hak milik pasti ditolak. Ini sudah jelas. Apa yang dilakukan Pemkab Badung sudah benar,” ungkapnya.

Apakah desa adat berpeluang diberikan mengelola keseluruhan tanah sekitar 70 are tersebut tanpa harus dikontrakkan kepada pihak investor? Lanang Umbara menyatakan, itu kembali merupakan kewenangan Bupati Badung. “Kalau memang Pemkab Badung memberikan izin atau merestui ya bisa saja. Tapi kalau tidak karena memang dibutuhkan Pemkab badung untuk kepentingan yang lebih luas, mungkin saja tidak diberikan,” ujarnya. (RED-MB)