Badung, (Metrobali.com)

 

Komisi I dan Komisi II DPRD Kabupaten Badung melakukan sidak ke Pantai Lima, Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Senin, 24 Juni 2024.

Dalam sidak tersebut, Ketua Komisi I Made Ponda Wirawan dan Ketua Komisi II Gusti Lanang Umbara berkeinginan mendapatkan fakta maupun kondisi real terkait somasi dan aksi penolakan warga atas kebijakan Pemkab Badung mengenai adanya tanah negara seluas 70 are di lokasi tersebut.

Soal somasi tersebut, Ketua Komisi II DPRD Badung Gusti Lanang Umbara menegaskan hal tersebut menyangkut keluarga, karena didalamnya ada istilahnya anak dan bapak. Mengingat, Desa Adat merupakan bagian dari Pemerintahan Kabupaten Badung. “Tentunya, kami berharap nanti ada win win solution yang baik untuk kita semua,” terangnya.

Tak hanya itu, Lanang Umbara juga memastikan akan memfasilitasi pertemuan antara pihak Desa Adat Pererenan dengan Bupati Badung.

“Mudah-mudahan Bupati Badung cepat ada waktu untuk bisa bertemu, yang jelas apa yang dilakukan oleh Pemkab Badung ini sudah benar adanya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sesuai dengan dasar UU yang dulu Nomor 27 tahun 2017, diperbarui menjadi UU Nomor 1 tahun 2014, sudah juga dikeluarkan Perpres No. 51 tahun 2016,” tegasnya.

Disebutkan, bahwa Pemkab Badung berhak untuk melakukan perlindungan terhadap tanah negara, termasuk melakukan pengelolaan, untuk melindungi kepentingan masyarakat seluas-luasnya.

Bahkan, disebutkan aset ini sudah dicatatkan menjadi aset Pemkab Badung dan proses untuk pengajuan sertifikatnya sudah diajukan.

“Yang jelas tanah negara yang menjadi kewenangan Pemkab Badung. Kalau ada oknum diluar Pemkab Badung untuk mengajukan permohonan menjadi hak milik pasti ditolak. Ini sudah jelas. Apa yang dilakukan Pemkab Badung sudah benar, kegiatan itu penataan bukan reklamasi,” paparnya.

Tak hanya itu, Lanang Umbara juga menanggapi mengenai peluang Desa Adat yang diberikan mengelola keseluruhan tanah sekitar 70 are tersebut tanpa harus dikontrakkan kepada pihak investor. Namun, semuanya itu kembali menjadi kewenangan Bupati Badung.

“Kalau memang Pemkab Badung memberikan izin atau merestui, ya bisa saja, tapi, kalau tidak, karena memang dibutuhkan Pemkab Badung untuk kepentingan yang lebih luas, mungkin saja tidak diberikan,” terangnya.

Sebelumnya, sempat viral di media sosial, bahwa warga Desa Adat Pererenan mengajukan somasi kepada Bupati Badung, Kadis PUPR dan investor yang akan membangun diatas tanah negara tersebut.

Menyikapi hal tersebut, Bendesa Adat Pererenan Gusti Ngurah Rai Suara menyatakan, bahwa pihaknya berharap tanah tersebut bisa dikelola oleh Desa Adat Pererenan. Selain untuk fasilitas jalan, tanah tersebut juga diperuntukkan parkir serta tempat UMKM.

“Kalau bisa memang sich berharap hak milik Desa Adat. Kalau tidak ya pengelolaan, Desa Adat juga siap. Kalau memang segitu diberikan tak masalah,” ungkapnya.

Sementara itu, soal somasi yang diajukan, pihaknya mengaku hal itu sebagai hasil paruman Desa Adat. Bahkan, menurutnya Desa Adat menginginkan Pemerintah menjalin komunikasi atas aktivitas yang dilakukan di wilayahnya, termasuk dugaan reklamasi.

“Terkait somasi, kita rapat dulu di Prajuru Desa Adat dan Dinas yang ada di Pererenan,” pungkasnya.

Turut hadir, Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Badung, Ida Bagus Surya Suamba, perwakilan Badan Pengelola Keuangan dan Aset daerah (BPKAD), perwakilan Satpol PP, perwakilan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP), Kades Pererenan serta Bendesa Adat Pererenan I Gusti Ngurah Rai Suara. (RED-MB)