Denpasar, (Metrobali.com)

Komisi Pemilihan Umum telah menyelenggarakan Pemilu Serentak Tahun 2024 secara transparan, profesional dan berintegritas dan selanjutnya akan menyelenggarakan Pilkada Serentak Nasional untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 pada tanggal 27 November 2024 mendatang.

Tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih menjadi tahap awal persiapan penyelenggaraan.

“Setelah proses pemetaan TPS, bagian berikutnya adalah kegiatan pencocokan dan penelitian atau lebih dikenal dengan istilah Coklit, yang jadwal pelaksanaan pada dimulai pada 24 Juni sampai dengan 24 Juli 2024,” kata Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan, Senin 24 Juni 2024.

Coklit dilaksanakan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) dengan mendatangi rumah warga untuk mencocokkan dan meneliti kesesuaian informasi pada KTP-el/KK/Biodata Penduduk/IKD dengan data pada formulir Model A-Daftar Pemilih yang telah dipetakan oleh KPU Kabupaten/Kota di masing-masing TPS yang dalam prosesnya menggunakan Aplikasi E-Coklit berbasis Mobile dimana data pemilih yang akan di coklit telah terintegrasi dengan Aplikasi Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih).

Penggunaan aplikasi E-coklit ini merupakan bagian dari upaya KPU dalam mendapatkan data Pemilih yang valid untuk penyelenggaraan Pilkada Serentak Nasional 2024.

“Serentak dilaksanakan di seluruh Indonesia, kegiatan Coklit juga dilaksanakan oleh Pantarlih di seluruh Kabupaten/Kota se-Bali tanggal 24 Juni 2024 yang diawali dengan melaksanakan coklit kepada Tokoh Masyarakat, dan dilanjutkan coklit terhadap penyandang disabilitas pada 25 Juni 2024,” jelasnya.

Hal ini menunjukkan keseriusan KPU untuk menjamin dan memfasilitasi hak pilih penyandang disabilitas dalam pada Pilkada Serentak tahun 2024. Tentunya hasil coklit ini dapat menjadi pedoman dalam menyiapkan kebutuhan khusus tools (alat bantu) nantinya di TPS.

Kegiatan Coklit oleh Pantarlih yang akan berlangsung selama sebulan diharapkan dapat dilakukan dengan penuh tanggung jawab, tepat dan teliti dalam pencocokan data sehingga selain dapat melahirkan data pemilih yang valid, juga dapat memfasilitasi dari aspek geografis, mendekatkan dan memberikan kemudahan bagi pemilih ke TPS serta tidak memisahkan pemilih dalam satu KK.

Hal ini katanya, menjadi awal untuk mencapai salah satu tujuan pemilihan yaitu meningkatnya partisipasi masyarakat dalam Pemilihan Serentak tahun 2024 di Provinsi Bali.(rls)