Jembrana (Metrobali.com)-

 

Kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Kabupaten Jembrana, Bali mengalami peningkatan. Teranyar, dalam Operasi Antik Agung 2024 dari 31 Mei sampai 15 Juni 2024, Sar Res Narkoba Polres Jembrana mengamankan 9 orang pelaku dan dinominasi pengedar. Termasuk pelaku pengedar pil koplo.

Data dari Satuan Reserse (Sat Res) Narkoba Polres Jembrana, dari Januari sampai Juni 2024 tercatat 24 perkara dengan 36 orang tersangka. Sementara dalam kurun waktu yang sama di tahun 2023 sebanyak 35 orang ditetapkan tersangka dengan 24 perkara.

Sedangkan sepanjang tahun 2023 tercatat sebanyak 45 tersangka penyalahgunaan dan pengedar termasuk pil koplo diamankan di Polres Jembrana.

Kasat Res Narkoba Polres Jembrana AKP I Gede Alit Darmana seizin Kapolres Jembrana, mengakui tersangka tindak pidana kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu mengalami peningkatan dari tahun ke tahun dalam periode yang sama.

“Kurun waktu enam bulan ini ada 36 tersangka dengan 24 perkara. Tahun 2023, sama 24 perkara cuma tersangkanya lebih sedikit, 35 orang,” terangnya, Kamis (20/6/2024).

Selain tersangka, kata dia, jumlah barang bukti yang diamankan juga meningkat. “Belakangan didominasi pengedar dari pada pengguna,” imbuhnya.

Selain upaya penindakan, pihaknya juga telah melakukan upaya pencegahan dengan melakukan sosialisasi ke masyarakat maupun ke sekolah-sekolah dengan harapan mata rantai peredaran narkoba dapat dihentikan. (Komang Tole)