Denpasar (Metrobali.com)

 

Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, Kabid Humas Polda Bali, membenarkan adanya insiden penganiayaan yang terjadi di Banjar Kehen, Jalan Sulastri, Sabtu (1/6) sekitar pukul 17.00 Wita. Pelaku, pria asal Sumba, NTT berinisial DF, saat ini telah diamankan di Rutan Polsek Dentim Polresta Denpasar.

Peristiwa bermula saat DF mengajak temannya merayakan ulang tahun di rumah kos dengan minum minuman beralkohol dan memutar musik hingga larut malam. MSH, penghuni kos asal Ambon yang tinggal di sebelahnya, merasa terganggu dan menegur DF. Tidak terima dengan teguran tersebut, DF memukuli MSH hingga korban mengalami luka benjol di bagian kepala.

MSH kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Kelian Banjar Kehen dan Pecalang Desa Adat. Pecalang mencoba mengamankan DF, namun DF melawan dengan membawa besi. Beruntung, Pecalang berhasil merebut besi tersebut.

Keributan antara Pecalang dan DF menarik perhatian warga sekitar yang melempar batu ke arah kerumunan.

Akibatnya, seorang warga bernama DWWB mengalami luka robek di bagian kening akibat terkena lemparan batu. DWWB langsung dilarikan ke Rumah Sakit Dharma Yadnya Denpasar untuk mendapatkan perawatan.

Menanggapi laporan tersebut, Personil Polsek Dentim Polresta Denpasar segera menuju lokasi kejadian dan mengamankan DF untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga memeriksa saksi-saksi dan mengecek kondisi korban di rumah sakit.

“DF kini ditahan di Rutan Polsek Dentim dan diduga melanggar Pasal 351 subsider 352 KUHP tentang Penganiayaan,” ujar Kabid Humas Senin 3 Juni 2024.

Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan menghimbau masyarakat khususnya di wilayah Kesiman agar tetap tenang dan tidak terprovokasi, serta menyerahkan proses hukum kepada pihak Kepolisian.(Tri Widiyanti)