Jembrana (Metrobali.com)

 

Sebanyak 14 ekor penyu hijau dari 15 ekor yang berhasil diamankan dilepasliarkan di Pantai Perancak, Desa Perancak, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana, Jumat (31/5/2024) pagi.

Polisi mengamankan dua terduga pelaku berinisial AS (23), kernet mobil pickup asal Desa Cupel dan KS (36) buruh angkut asal Desa Melaya. Sementara sopir pickup dan pemilik penyu masih buron. Sebelumnya hasil tangkapan penyu dititipkan di tempat penangkaran penyu Kelompok Pelestari Penyu Kurma Asih di Desa Perancak.

Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto mengatakan, pelaku AS berhasil diamankan di sebuah perumahan BTN di Desa Pengambengan pada Rabu (29/5/2024) sekitar pukul 15.30 dan pelaku KS di rumahnya di Desa Melaya sekitar pukul 23.00.

Kasus tersebut terungkap berawal dari informasi warga. Anggota kemudian melakukan penyisiran dan menemukan tiga ekor penyu dalam kondisi terikat disembunyikan disemak-semak di Pantai Melaya pada Jumat (24/5/2024) sekitar pukul 17.00.

Anggota Sat Polairud Polres Jembrana, sambung Kapolres kembali melakukan pemantauan dan pada tengah malam malam mendapati sebuah mobil pickup yang mencurigakan. Mobil pickup tersebut berhenti sebelum memasuki jalan raya jurusan Gilimanuk-Denpasar. Dan setelah dilakukan pengecekan ternyata mobil pickup memuat 12 ekor penyu.

“Sopir mobil pickup tidak ada. Kemungkinan kabur sebelum dilakukan pencegatan,” ujar Kapolres AKBP Tri Purwanto di tempat pelestarian Kelompok Konservasi Penyu Kurma Asih di Desa Perancak, Jumat (31/5/2024).

Pelaku AS, kata Kapolres mengaku sebagai kernet pickup. Ia dijanjikan upah sebesar Rp.300 ribu. Sedangkan pelaku KS buruh angkut penyu yang menurunkan penyu dari perahu. “Pelaku KS dijanjikan mendapatkan upah Rp.800 ribu. Namun uangnya belum diterima. Baru dijanjikan saja. Dari pengakuan kedua pelaku, penyu-penyu itu akan dikirim ke daerah Denpasar” ungkapnya.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 40 ayat 2 jo pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dan denda paling banyak Rp.100 juta.

Kapolres menghimbau masyarakat untuk turut serta dalam menjaga kelestarian sumber daya alam, termasuk penyu hijau yang dilindungi. Dan jika mengetahui adanya kegiatan perusakan habitat dan ekosistim, masyarakat diminta untuk melaporkan ke pihak kepolisian. “Kami akan terus melakukan patroli dan penyidikan untuk menangkap para pelaku lainnya,” tegasnya.

Sementara, Koordinator Bagian Perlindungan BKSDA Bali, Suhendarto memgatakan bahwa dari 15 ekor penyu yang diamankan, satu ekor berjenis kelamin jantan masih dalam perawatan, sehingga yang siap dilepasliarkan sebanyak 14 ekor penyu hijau.

“Satu ekor masih dilakukan konservasi karena baru dilakukan operasi. Rata-rata usia penyu diatas 30 tahun keatas. Dari 15 ekor itu 2 jantan serta sisanya betina dan siap untuk bertelur,” pungkasnya. (Komang Tole)