Badung (Metrobali.com) 

 

Imigrasi Ngurah Rai, Bali berhasil mengamankan 7 wanita warga negara asing (WNA) asal Tanzania dan Uganda (Afrika Timur) dalam operasi JAGRATARA di kos kawasan Seminyak dan Kuta pada 2 Mei 2024. Dua dari tujuh wanita tersebut diduga terlibat dalam praktik prostitusi secara online.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Suhendra, mengungkapkan bahwa dua WNA tersebut diduga menawarkan jasa melalui website. Selain itu, ketujuh wanita tersebut juga dituduh melakukan penyalahgunaan izin tinggal.

“Jadi diduga 2 WNA ini semuanya menawarkan diri melalui website, (online),” ungkap Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Suhendra, dalam keterangannya Jumat 3 Mei 2024.

Identitas ketujuh wanita WNA adalah SEK (33) WN Tanzania, FN (26) WN Uganda, JHM (35) WN Tanzania, dan AIK (26) yang tidak dapat menunjukkan paspor. Sedangkan tiga WNA lainnya dengan inisial PRN (27), AFM (29), dan MJM (22) dari Tanzania masih dalam pemeriksaan lebih lanjut oleh bidang Inteldakim.

Suhendra menjelaskan, bahwa operasi JAGRATARA dilakukan sebagai respons terhadap laporan masyarakat. Ketujuh WNA ditangkap dan dibawa ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Mereka masuk menggunakan visa kunjungan B211, salah satu WNA juga menggunakan Kitas investor.,” jelasnya.

Pihaknya akan terus mendalami kasus ini untuk memastikan keamanan dan ketertiban nasional tetap terjaga.(Tri Widiyanti)