Oleh: I Dewa Putu Gandita Rai Anom,

Fungsional Pranata Humas Bappeda Provinsi Bali

 

Kamis, 2 Mei 2024, waktu baru menunjukkan pukul 08.30 Wita. Gedung Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernur Bali bersolek indah. Hiasan ruangan yang terbuat dari janur, bunga, dan bahan alami lainnya dipadu dengan togog atau patung penari Bali, menghias megah gedung berarsitektur Bali itu. Mentari pagi pun tampak cerah, seakan turut senang pada kreativitas seni khas Bali itu. Mendung yang biasanya menyelimuti tak tampak lagi.

Ratusan peserta Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Pencegahan Korupsi pada Pemerintah Daerah Wilayah V Tahun 2024 memadati Gedung Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernur Bali. Di sela-sela ratusan peserta tersebut, tampak hadir Kepala Bappeda Provinsi Bali, I Wayan Wiasthana Ika Putra yang duduk di belakang Sekretaris DPRD Provinsi Bali I Gede Indra Dewaputra.

Pukul 09.00 Wita tabuh gong live rancak menggaung. Enam penari cantik melenggok menarikan Tari Pendet. Pj Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya, yang juga mengenakan busana adat madya khas Bali, terlarut dalam suasana ramah dan girang, dengan memainkan tangan seolah ikut menabuh.  Disebelahnya, Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK Didik Agung Widjanarko, Irjen Khusus Kemendagri Teguh Narutomo, dan sejumlah pejabat tinggi lainnya ikut menikmati suguhan indah Tari Pendet itu.

Begitulah. Acara pembukaan Rakorda Pencegahan Korupsi itu dimulai. Semua hadirin bertepuk tangan gemuruh sebagai apresiasi atas suguhan tabuh dan tari nan menawan itu, begitu para penari usai membawakan tariannya.

Saat berikutnya adalah laporan panitia. Dilanjutkan sambutan selamat datang Pj Gubernur Bali, sambutan Irjen Khusus Kemendagri dan Pengarahan Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK sekaligus membuka Rakorda.

Ada juga penyerahan penghargaan terkait upaya pencegahan korupsi, dan dua sesi diskusi panel dengan tema pertama “Implementasi Pengukuran Indeks Barang Milik Daerah (BMD) dan Tata Kelola Pengadaan Barang dan Jasa yang Berintegritas”dan tema kedua “Evaluasi dan Strategi Peningkatan Perbaikan Tata Kelola Pemerintah Daerah Melalui MCP, Penyelamatan Keuangan Daerah, Survei Penilaian Integritas (SPI) dan Indek Perilaku Anti Korupsi (IPAK) 2024“.

“Selamat datang kepada seluruh peserta Rakorda di Pulau Dewata yang indah ini,” begitu sambutan selamat datang yang disampaikan Penjabat Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya. Kehadiran para pejabat tinggi KPK, beserta jajaran Kemendagri, dan seluruh peserta Rakorda ini di Bali, demikian Sang Made Mahendra, adalah suatu kehormatan dan kebanggaan bagi Bali karena Bali telah dijadikan tuan rumah kegiatan penting ini. “Semoga taksu Bali memberi nuansa dan inspirasi kepada semua peserta,” katanya.

Mencegah terjadinya tindak pidana korupsi merupakan komitmen yang sangat penting bagi Indonesia. Sang Made Mahendra lalu memaparkan secara singkat latar belakang pentingnya pemberantasan korupsi itu sampai dengan terbitnya komitmen Presiden Joko Widodo dalam bentuk Perpres No. 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi. Dalam Perpres itu ditekankan pentingnya aksi-aksi pencegahan korupsi pada 3 fokus yaitu perizinan dan tata niaga, keuangan negara dan reformasi birokrasi.

Disinggung juga bahwa pencegahan korupsi telah dirumuskan dalam bentuk langkah-langkah MCP (monitoring for center prevention) meliputi 8 area pencegahan dimana komitmen pimpinan, terutama pimpinan daerah, menduduki posisi teratas. Karena itu, kehadiran para kepala daerah dalam Rakorda ini disebutnya sebagai bukti yang menunjukkan kuatnya komitmen pimpinan daerah di wilayah V untuk memberantas korupsi.

Selanjutnya Irjen Khusus Kemendagri Dr. Drs Teguh Narutama mengatakan, Bali bisa dijadikan contoh dalam hal aksi-aksi pencegahan korupsi karena berdasarkan nilai yang diperoleh dari penilaian MCP (monitoring for centre prevention) selama empat tahun terakhir (2020 – 2023), berhasil mempertahankan diri sebagai provinsi dengan capaian berada pada zona hijau (baik) dan dengan nilai tertinggi nasional. Lebih daripada itu, Bali juga berhasil meraih nilai SPI (Survei Penilaian Integritas) tertinggi nasional dalam dua tahun terakhir di atas rata-rata nasional yang 75. Nilai itu diraih secara bersama oleh Pemprov Bali dan Pemkab/Pemkot seluruh Bali.

Kedua indikator menjadi bukti, bahwa publik internal yang terdiri dari para pegawai pemerintahan, publik eksternal yang terdiri dari berbagai komponen masyarakat, dan para eksper yang terdiri dari para akademisi, wartawan, dan petugas KPK, BPK, BPKP dan pengawas, telah memberikan keyakinan dan kepercayaannya kepada Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Kabupaten/Kota seluruh Bali, bahwa upaya pencegahan tindak korupsi sudah berjalan baik dan sesuai harapan masyarakat, meskipun belum sempurna.

Oleh karena itu, ke depan, upaya-upaya pencegahan korupsi diharapkan terus dilakukan di semua tingkatan pemerintahan sampai desa/kelurahan, dengan cakupan pemangku kepentingan yang lebih luas. Upaya pencegahan korupsi juga diarahkan pada upaya tematik dibandingkan upaya administratif seperti selama ini, sehingga hasilnya diharapkan benar-benar bisa dirasakan oleh masyarakat. Üpaya ini terus kita lakukan dengan penguatan komitmen, kebijakan dan seterusnya sampai Indonesia bebas korupsi,” tegas Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK Didik Agung Dwijanarko.

Pemerintah Provinsi Bali memperoleh skor tertinggi/terbaik nasional sebanyak 4 (empat) kali atau 4 (empat) tahun berturut-turut yakni pada tahun 2020 dengan capaian 98,57%, tahun 2021 dengan capaian 98,86%, tahun 2022 dengan capaian 99,20%, dan tahun 2023 dengan capaian 98,37%. Hal ini sebanding/pararel dengan capaian MCP, untuk capaian SPI Pemerintah Provinsi Bali, memperoleh skor tertinggi/terbaik tingkat Provinsi se-Indonesia, yakni pada tahun 2022 dengan capaian 78,82%, dan tahun 2023 dengan capaian 78,45%.

Salah satu hal yang diungkap menjadikan Bali terbaik nasional adalah kuatnya rasa malu para aparatur pemerintahan dalam menggunakan fasilitas negara sehingga tidak ada penyalahgunaan fasilitas oleh pejabat yang tidak berwenang. “Kuatnya rasa malu ini menyebabkan misalnya, tidak ada pejabat yang sudah pensiun atau tidak berwenang membawa fasilitas pemerintah untuk dirinya sendiri,”ungkap salah seorang narasumber.