Karangasem, (Metrobali.com)-

Puluhan sopir kontrak Pemkab Karangasem mesadu kepada anggota dewan Provinsi Bali asal Karangasem, I Nyoman Oka Antara mengenai keberlangsungan atas pekerjaan mereka kedepannya.

Ada sekitar 30 orang perwakilan sopir kontrak Pemkab Karangasem yang datang langsung bertumu Oka Antara di rumah Aspirasinya yang ada di jalan Sultan Agung, Amlapura pada Minggu (21/4/2024).

Dalam kesempatan tersebut, para sopir berharap agar bisa difasilitasi sehingga nantinya bisa mendapatkan kesempatan yang sama dengan pegawai kontrak lainnya untuk dibukakan rekrutmen PPPK. Aspirasi juga disampaikan dalam bentuk surat pernyataan yang di dalamnya terdapat 4 poin diantaranya:

1. Bahwa dalam Pendataan Non ASN Tahun 2022 kami tidak bisa masuk dalam Data Base dalam hal Perekrutan formasi PPPK untuk Tahun 2023 dan formasi untuk tahun 2024.
2. Kami Mempertanyakan Keadilan atas perbedaaan proses Pendataan pegawaí NON ASN bagi Pegawai Kontrak yang bekerja sebagai sopir.

3. Kami Menginginkan agar ada kesamaan aturan kepada semua Pegawai Kontrak Daerah yang sama sama mengabdi sampai puluhan Tahun,sehingga semua dapat masuk dalam Data Base dimaksud.

4. Kami mengharapkan Kepada Bapak Bupati Karangasem, Bapak Ketua DPRD Kabupaten Karangasem dan Bapak Sekda Kabupaten Karangasem untuk mendukung serta memperjuangkan aspirasi kami terhadap kebijakan Pemerintah khususnya Pegawai NON ASN yang ada di Pemerintah Kabupaten Karangasem agar tidak mengabaikan pengabdian kami.

Menurut Gede Parta salah seorang sopir yang hadir saat itu, hal ini harus disampaikan kepada wakil rakyat, karena ia dan rekan sejawatnya juga merupakan bagian dari masyarakat yang berhak juga untuk mendapatkan taraf hidup yang lebih baik.

“Kami berterimakasih kepada beliau sebagai wakil rakyat, karena sudah mau menerima aspirasi dan memfasilitasi kami. Melihat situasi ini, tentu kekhawatiran kami ketika nanti outsoursing takutnya kami akan diberhentikan, harapan kami bisa juga diberikan kesempatan untuk menjadi PPPK,” ujarnya.

Sementara itu, Oka Antara usai menerima aspirasi para Sopit Kontrak Pemda Karangasem mengaku sangat mengapresiasi apa yang dilakukan para sopir ini. Dengan adanya penyampaian aspirasi ini, sehingga persoalan yang terjadi bisa diketahui.

“Jadi saya juga sudah kordinasi dengan temen di pusat, ternyata ada jalan untuk masalah ini. Tadi saya juga sudah kontek pak Bupati, beliau mengatakan memang ada rencana untuk memamggil para sopir ini dan yang lainnya yang tidak masuk kategori PPPK, tetapi karena belum ada waktu jadi belum bisa dilakulan,” kata Oka Antara.

Disinggung soal outsoursing, menurut Oka Antara kembali lagi kepada kemampuan pemerintah apakah mampu untuk membayar nantinya. Karena sistem outsoursing itu sudah jelas, gajinya minimal upah minimum kabupaten. Jika untuk Badung dqn Gianyar mungkin bisa tetapi untuk Karangasem dengan keterbatasan anggaran tentu harus menjadi pertimbangan juga.

(RED-MB)