Balinetizen.com, Denpasar

Unit Reserse Kriminal Polsek Denpasar Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di Hotel The Meru Sanur pada tanggal 6 Februari 2024. Pelaku pencurian, I Nyoman Alit (26 tahun), seorang juru parkir, berhasil diamankan oleh tim operasional Polsek Densel.

Berdasarkan laporan dari NI Putu Yuliani (25 tahun), seorang karyawan swasta yang menjadi korban, kejadian terjadi saat korban menghadiri acara HUT Gerindra di Hotel The Meru Sanur. Korban, yang sempat meninggalkan ponsel Oppo A98 5G warna hitam elegan di luar lobi hotel, menemukan bahwa ponselnya telah hilang ketika kembali ke tempat tersebut.

Tim Reserse Kriminal Polsek Denpasar Selatan, di bawah pimpinan AKP I Komang Agus Dharmayana dan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPTU Nur Habib Auliya berhasil mengamankan pelaku berdasarkan informasi yang diperoleh dari hasil olah tempat kejadian perkara.

Dalam interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa ia mengambil ponsel korban tanpa izin karena melihat kesempatan saat korban meninggalkannya di tempat kejadian. Alasan pelaku adalah karena kebutuhan pribadi karena tidak memiliki ponsel sendiri.

Sebagai bukti, satu unit ponsel Oppo A98 5G warna hitam elegan dengan nomor IMEI 864142061339011 dan 864142061339003 berhasil diamankan oleh tim kepolisian.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol Wisnu Prabowo, dalam pernyataannya, mengapresiasi kerja keras dan cepat tanggap dari tim Reserse Kriminal Polsek Denpasar Selatan dalam menangani kasus ini. Selanjutnya, kasus ini akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Sementara itu, pelaku akan dihadapkan pada proses penyidikan lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.(Tri Widiyanti)