Denpasar (Metrobali.com) –

Satuan Reskrim Polresta Denpasar berhasil menangkap 13 tersangka kejahatan jalanan dalam satu minggu terakhir.

Tindakan kriminal yang diungkap mencakup pencurian pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dan pencurian biasa (cusa).

Wakapolresta Denpasar, AKBP I Made Bayu Sutha Sartana, bersama Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Laorens Rajamangapul Heselo mengatakan dari 13 tersangka yang diamankan, ada dua tersangka curat, yaitu Taufik Rahmat dan Ferdinandus.

Sedangkan tujuh tersangka curanmor antara lain Marselinus, Andika, Mukhlisa, Ilham, Didi, Septi, dan Sabirin. Empat tersangka cusa termasuk Cindy Ayu, Suantara, Fahmy Yahya, dan Yoga Pratama.

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga 7 tahun, dan Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun,” kata Wakapolresta saat rilis di Polresta Denpasar, Senin 8 April 2024.

Barang bukti yang berhasil diamankan termasuk enam sepeda motor, satu kunci palsu, tiga unit handphone, dua stel kartu kredit, dan uang tunai sebesar Rp75.500.000, serta barang bukti lainnya.

“Kami berterima kasih kepada seluruh jajaran atas upaya maksimal dalam mengungkap kasus-kasus kejahatan ini dalam waktu singkat. Ini adalah bukti komitmen kami untuk memastikan keamanan dan ketertiban di Wilayah Polresta Denpasar,” ungkap Wakapolresta.

Kasat Reskrim Polresta Denpasar menambahkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari arahan pimpinan untuk menekan kasus kejahatan jalanan, sebagai bentuk nyata keseriusan Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Dengan pengungkapan kasus ini, Polresta Denpasar menegaskan komitmennya dalam memberantas kejahatan jalanan dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat,” pungkas Kasat.(Tri Widiyanti)