Badung (Metrobali.com) 

 

Rudenim Denpasar, Kanwil Kemwnkumham Bali telah mengusir seorang kakek asal Australia berinisial GML (68) karena melanggar ketentuan visa investor.

GML, yang sebelumnya memegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor, telah dideportasi setelah dilakukan penelitian yang mendalam oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Bali.

Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Gede Dudy Duwita, menjelaskan bahwa GML telah melanggar beberapa ketentuan visa investor, termasuk tidak melaporkan perubahan alamat sesuai dengan peraturan imigrasi yang berlaku.

Selain itu, GML juga terbukti melanggar larangan bagi pemegang visa investor untuk melakukan pekerjaan dengan menyewakan properti mereka untuk kegiatan bisnis.

GML diamankan oleh Divisi Kanwil Kemenkumham Bali dan kemudian diserahkan ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar pada 22 Maret 2024, untuk proses pendeportasian.

Namun, proses deportasi ditunda setelah Polresta Denpasar menerima laporan dugaan kasus penganiayaan yang dialami oleh GML.

Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan lebih lanjut, status penundaan pendeportasian GML dicabut pada 5 April 2024 oleh Polresta Denpasar. Akhirnya, GML dideportasi pada 7 April 2024 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menuju Perth International Airport.

Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Pramella Y Pasaribu, menjelaskan bahwa tindakan deportasi ini diambil untuk menegakkan hukum dan ketertiban.

“Keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi setelah mempertimbangkan seluruh kasusnya,” tandasnya. (Tri Widiyanti)