Jakarta, (Metrobali.com)

 

Paslon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud Md resmi mengajukan gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, menganggap gugatan yang diajukan kubu rival itu bak melawan MK sendiri lantaran berkaitan dengan putusan MK yang mengubah syarat pencalonan.

“Kalau Pak Gibran yang maju didasarkan atas Putusan MK dan minta MK mendiskualifikasi, maka kedua Pemohon sebenarnya tidak berhadapan dengan Termohon KPU dan kami sebagai Pihak Terkait. Mereka berhadapan dengan MK sendiri. Nanti kita akan lihat bagaimana MK menyikapi permohonan ini,” kata Yusril kepada wartawan, Minggu (24/3/2024).

Ketua Umum (Ketum) PBB ini menilai langkah hukum yang diambil kubu rival soal pencalonan Gibran sudah terlambat. Dia heran dengan pihak paslon nomor urut 1 dan 3 yang baru menggugat pencalonan Gibran padahal telah sama-sama menjalankan kontestasi pemilu hingga usai.

“Sengketa proses diselesaikan di Bawaslu dan PT TUN, sedangkan sengketa hasil diselesaikan di MK. Mempersoalkan hal-hal yang terkait dengan proses yang bersifat administratif, ketika pilpres sudah usai adalah sesuatu yang sudah terlambat. Apalagi kenyataannya paslon 1 dan 3 juga ikut dalam kontestasi Pilpres bersama-sama dengan Pak Gibran sebagai cawapres,” kata Yusril.

“Namun setelah kalah, malah minta MK mendiskualifikasi Pak Gibran. Ini suatu keanehan. Suatu sikap yang inkonsisten sebenarnya,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Yusril menilai permohonan agar gelaran pemilu diulang akan sulit dikabulkan. Dia mewanti-wanti kekosongan kekuasaan usai Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengakhiri masa jabatannya.

“Kalau tahapan Pemilu diulang dari awal, maka sampai 20 Oktober 2024 nanti belum tentu Presiden baru akan terpilih. Sementara Presiden Jokowi sudah habis masa jabatannya dan tidak bisa diperpanjang oleh siapa pun, termasuk oleh MPR. Hal-hal semacam ini perlu menjadi bahan perhatian kita bersama dalam membangun bangsa dan negara,” katanya.

Meski begitu, Yusril mengatakan pihaknya telah menyiapkan argumentasi hukum dan segala bukti dalam menghadapi sidang gugatan di MK nanti sebagai Pihak Terkait.

“Kami siap saja menyusun argumentasi hukum untuk mematahkan argumen yang dikemukakan oleh kedua Pemohon. Tidak perlu ada kekhawatiran mengenai hal itu,” ujarnya.

Sumber : DetikNews