Sempat Ditunda, Rekapitulasi Suara di Tingkat PPK Dilanjutkan
Jembrana (Metrobali.com)
Rekapitulasi suara Pemilu 2024 di tingkat PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) mulai Selasa (20/2/2024) besok akan kembali dilanjutkan.
KPU Jembrana sempat menunda proses rekapitulasi suara di tingkat kecamatan disebabkan kesalahan penulisan hingga perbaikan SIREKAP (Sistem Informasi Rekapitulasi) oleh KPU RI.
Sejak rekapitulasi dimulai, Sabtu (17/2/2024) penghitungan suara berjalan lamban. Dalam tempo waktu 3 jam dari pukul 09.00 sampai 12.00 hanya mampu menyelesaikan 2 kotak suara. Sehingga penghitungan dilanjutkan dengan manual.
“Minggu kemarin kita setengah hari. Hari ini juga kita tunda. Kemunginan Selasa (20/2/2024) besok kita lanjut lagi,” ujar Ketua KPU Jembrana I Ketut Adi Sanjaya dikonfirmasi, Senin (19/2/2024).
Penundaan rekapitulasi, kata dia, disebabkan adanya perbaikan aplikasi SIREKAP di KPU RI dan ada beberapa kesalahan penulisan oleh KPPS dan petugas pengawas. “Kita sempat konfirmasi ke KPU pusat sementara SIREKAP di takedown dulu,” imbuhnya.
Adanya penundaan berdampak pada target rekapitulasi yang semula 10.hari akan menjadi molor. “Kami perlu penyesuaian karena tidak sesuai dengan yang direncanakan,” imbuhnya.
Dengan SIREKAP pihaknya menargetkan 20 TPS selesai dalam sehari. Namun dalam pelaksanaanya hanya mampu menyelesaikan 8 TPS saja. Sehingga untuk menyelesaikan 20 hari dibutuhkan waktu hingga dua hari. “Mudah-mudahan setelah aplikasi SIREKAP diperbaiki proses rekapitulasi suara menjadi lancar,” harapnya.
Menurutnya dari 898 TPS yang tersebar di 51 desa/kelurahan di Jembrana baru 15 persen atau empat desa/kelurahan yang sudah direkap. Yakni tiga desa di Kecamatan Melaya diantaranya Desa Blimbingsari, Desa Nusasari dan Desa Warnasari. Kemudian di Kecamatan Pekutatan yakni Desa Medewi. “Sesuai jadwal sampai tanggal 3 Maret. Kemungkinan nanti bisa sampai malam dari biasanya sampai pukul 17.00,” ungkapnya. (Komang Tole)