WP Kanwil DJP Jawa Timur III Diduga Dipaksa Akui Keuntungan yang Tidak Seharusnya
ilustrasi pajak. dok. pixabay
Malang (Metrobali.com)
Kasus manipulasi pajak yang dilakukan oleh Rafael Alun Trisambodo telah mengguncang Direktorat Jenderal Pajak. Pihak otoritas berkomitmen untuk melakukan perubahan guna mencegah kejadian serupa di masa depan.
Dilaporkan oleh Metro TV, seorang pegawai pajak yang merahasiakan identitasnya dengan nama samaran “Meyta” mengungkapkan modus operandi pemeriksa pajak. Menurutnya, angka pajak yang disodorkan kepada Wajib Pajak (WP) seringkali hanya “angka sulapan” atau angka asumsi dari oknum pemeriksa.
Meyta, seorang manajer keuangan di perusahaan IT di Kota Malang, membagikan pengalamannya terkait pemeriksaan oleh petugas pajak. Menurutnya, petugas pajak seringkali menampilkan angka-angka yang tidak masuk akal dalam perhitungan pajak, menciptakan beban pajak yang tidak wajar bagi perusahaan.
“Kami mengalami pengalaman pahit dengan petugas pajak yang sepertinya bekerja tanpa aturan. Mereka tiba-tiba memunculkan angka-angka ajaib dalam pemeriksaan, berdampak pada besarnya beban pajak yang harus kami bayar,” ungkap Meyta pada Senin (1/2/2024).
Meyta juga menyatakan keheranannya terkait keuntungan yang harus diakui oleh perusahaannya, mencapai 70% yang tidak masuk akal. Meskipun meminta rincian perhitungan dari pemeriksa pajak, Meyta hanya mendapatkan jawaban ambigu tanpa dasar pembuktian yang jelas.
Upaya untuk mencari keadilan terus dilakukan oleh Meyta. Ini mencakup gugatan di Pengadilan Pajak, laporan ke Ombudsman RI, pengaduan ke Komisi Pengawas Perpajakan, dan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Harapannya, tentu mendapatkan keadilan. Indonesia adalah negara hukum dan negara demokrasi. Kami percaya itu dan semoga ke depannya ini tidak terjadi lagi,” tambah Meyta.
Kasus ini menunjukkan perlunya reformasi dalam sistem perpajakan untuk memastikan transparansi, keadilan, dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku. Direktorat Jenderal Pajak berkomitmen untuk melakukan perubahan yang diperlukan guna menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan di Indonesia.(Tri Prasetiyo)