Tarik Investor Asing : IKN Catatkan 62 Golden Visa
Jakarta (Metrobali.com)
Untuk mendukung peningkatan investasi di Ibu Kota Nusantara (IKN), pemerintah membuka peluang bagi investor asing untuk mendapatkan Golden Visa dengan persyaratan yang lebih mudah. Kebijakan ini diharapkan dapat memacu arus investasi ke wilayah tersebut.
Menurut Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, persyaratan bagi perusahaan asing yang berencana menanamkan modal di IKN telah mengalami penurunan signifikan.
Penanaman modal minimal yang sebelumnya mencapai 25 juta US dolar, kini hanya sebesar 5 juta US dolar untuk masa tinggal selama 5 tahun. Begitu juga untuk masa tinggal 10 tahun, persyaratan penanaman modal diturunkan dari 50 juta US dolar menjadi 10 juta US dolar.
Silmy menekankan bahwa perusahaan asing yang membuka cabang atau anak perusahaan di IKN dikecualikan dari syarat turnover yang biasanya berlaku di luar IKN. Pengajuan visa berindeks E28F dapat dilakukan secara online melalui website resmi evisa.imigrasi.go.id.
Dokumen yang diperlukan untuk pengajuan visa meliputi paspor dengan masa berlaku minimal enam bulan, pas foto, serta pernyataan komitmen untuk membangun perusahaan di IKN dengan nilai investasi minimum 5.000.000 US dolar untuk masa tinggal lima tahun, atau 10.000.000 US Dolar untuk masa tinggal 10 tahun.
Hingga Januari 2024, telah tercatat 62 Golden Visa yang telah diterbitkan. Silmy menekankan bahwa kemudahan mendapatkan Golden Visa adalah bentuk komitmen Imigrasi dalam mendukung pembangunan masyarakat.
“Kami berharap kedatangan investor asing ini dapat menjadi stimulus ekonomi di IKN dan sekitarnya,” tutup Silmy.
Dengan langkah-langkah ini, pemerintah berharap dapat menarik lebih banyak investor asing untuk berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi di Ibu Kota Nusantara.(Rls)