Polres Buleleng Kembali Ungkap Tindak Pidana Narkotika, Ciduk Lima Orang Tersangka
Buleleng, (Metrobali.com)-
Dibawah pimpinan AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, S.I.K,M.H, selaku Kapolres Buleleng, menggebrak Satuan Reserse Narkoba bersama Polsek jajaran untuk berkomitmen melakukan tindakan tegas terhadap pelaku pengedar maupun pengguna narkoba. Al hasil kembali menggulung sindikat peredaran narkoba yang terjadi di daerah Buleleng. Hal itu dikatakan kapolres didampingi Kasat Narkoba AKP Putu Subita Bawa S.Sos, M.H., dan Kasi Humas AKP Gede Darma Diatmika, S.H saat melakukan press release pengungkapan terhadap lima orang pelaku tindak pidana narkoba, pada Senin, (29/01/2024) di Mapolres Buleleng
Kapolres dalam pemaparannya menyatakan tindakan tegas kembali dilakukan terhadap para pelaku yang terlibat pidana narkotika, baik pengedar maupun pemakai. Artinya tindakan tegas tidak berhenti sampai disini dan terus menerus melangkah memberantas jaringan sindikat barang yang sangat merusak tatanan kehidupan Masyarakat.
“Polres Buleleng bersama Polsek jajaran sudah berkomitmen untuk bersama-sama memerangi narkoba, nyatakan tindak terhadap narkoba, terutama personil Polres Buleleng baik Polri maupun ASN jika terlibat narkoba akan ditindak sesuai prosedur hukum yang berlaku, sayangi diri dan sayangi keluarga” ucap tegas Kapolres Widwan.
Adapun dalam minggu ini dapat mengungkap dan memproses hukum lima pelaku terlibat tindak pidana narkoba, yakni pada Minggu, 21/01/2024, pukul 00.15 wita di pinggir jalan Singaraja-Denpasar Banjar Dinas Ambengan Desa Ambengan Kec.Sukasada Kab. Buleleng, tim gabungan mengamankan dua lelaki yang bernama JEFRY YULIUS dan JOSEPH ARGA PRATAMA yang mana pada saat di lakukan penggeledahan badan di temukan JEFRY YULIUS sedang membawa 1 (satu) paket di duga narkotika jenis sabhu yang di beli secara patungan dengan JOSEPH, setelah di lakukan interogasi bahwa mereka membeli paket sabhu tersebut dari lelaki yang bernama JOKO yang berasal dari desa pegayaman,kemudian kedua pelaku bersama dengan barang bukti diproses sesuai hukum yang berlaku. Modusnya kedua Pelaku melakukan permufakatan jahat untuk menguasai, memiliki dan membawa 1 (Satu) paket diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat total keseluruhan 0,21 Gram.dan disangkakan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kemudian, Rabu,24 /01/2024 sekira Pkl. 15.30 Wita Di jalan LC 8, Br. Dinas Seraya, Desa Baktiseraga, Buleleng. Pelaku I PT ADI PRATAMA alias LENONG, Hindu, umur 32 tahun pekerjaan Wiraswasta, alamat Jln. Pulau Bali, Kel. Kampung Baru, dan M. NUR Als. NUNUNG, laki, 41 tahun, Islam, alamat Jln. Salak Gang Anggrek, Kelurahan Kampung Kajanan, Singaraja. Kronologisnya berdasarkan informasi tersebut tim gabungan opsnal satuan resnarkoba dan polsek singaraja pukul 15.30 wita tim gabungan mengamankan seorang lelaki di pinggir jalan desa baktiseraga yang bernama LENONG setelah di lakukan penggeledahan badan ditemukan yang bersangkutan sedang membawa dan menguasai sebanyak 4 (empat) paket di duga narkotika jenis sabhu siap edar yang di akui miliknya, setelah kembangkan sempat menjual kepada lelaki yang bernama M. NUR, kemudian penggeledahan kerumah M. NUR di kelurahan kampung kajanan dan berhasil mengamankan 2 (dua) paket jenis sabhu dan 1 (satu) buah alat hisap sabhu (bong), kemudian kedua pelaku bersama dengan barang buktinya diamankan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kedua pelaku disangkakan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dan yang terakhir Kamis,25/01/2024 sekira pukul 14.00 wita berdasarkan informasi tersebut tim Opsnal Sat Resnarkoba, sekira pukul 19.12 wita tim mengamankan seorang lelaki yang bernama I KD SUDIAWAN di jalan Banjar dinas Tapak Dara Desa Kubutambahan, kemudian dilakukan penggeledahan badan ditemukan 2 (dua) paket plastik klip yang didalamnya berisi butiran
kristal bening diduga narkotika jenis Sabu, menurut pengakuan pelaku barang bukti diduga narkotika jenis sabu tersebut dibeli dari lelaki yang bernma NONO di Banjar dinas Kuta Banding Desa Kubutambahan, kemudian kami melakukan pengembangan ke rumah TONO namun yang bersangkutan tidak berada di rumahnya,. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Buleleng guna penyidikan lebih lanjut, modusnya Pelaku menguasai, menyimpan, memiliki dan membawa 2 (dua) paket diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat 0,24 Gram dan dapat di sangkakan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan demikian ancaman hukuman terhadap para pelaku dapat disangkakan sesuai pasal yang telah ditentukan sebagai berikut :
Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000.00 (depalan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).
Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Setiap orang yang tanpa hak atau melawan Hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,-( satu milyar rupiah ) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,-(sepuluh milyar rupiah).
Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Percobaan PT permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika memiliki, menguasai, menyimpan narkotika golongan I bukan tanaman. GS