Kejari Hentikan Kasus Pemukulan Melalui RJ
Jembrana, (Metrobali.com)
Kasus pemukulan melibatkan pelajar SMA dihentikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana melalui restorative justice (RJ), Rabu (24/1/2024). Dalam kasus tersebut Kadek SEP (18) dari Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka disangkakan melanggar pasal 80 ayat (1) Jo pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jembrana, Salomina Meyke Saliama didampingi Kasi Pidum, Delfi Trimariono mengatakan, restorative justice (RJ) dilakukan setelah kedua belah pihak sepakat untuk berdamai.
“Keduanya (tersangka dan korban) juga masing-masing orang tua sudah saling memaafkan disaksikan tokoh masyarakat,” ujar Kajari Salomina Meyke Saliama yang juga didampingi Jaksa Fasilitator Ni Wayan Mearthi.
Permintaan penghentian penuntutan menurutnya, sudah memenuhi persyaratan sesuai pasal 5 ayat (1) dan ayat (6) dan pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Kejaksaan Agung RI nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative Justice (RJ).
“Kami melakukan RJ setelah Kejagung RI menyetujui dan mengabulkan permintaan penghentian penuntutan perkara atas nama tersangka Kadek SEP,” ungkapnya.
Kasus tersebut berawal pada hari Senin (11/12/2023) siang, tersangka saat itu minta uang Rp.2000 untuk membeli es kepada korban Putu AKY. Namun oleh korban dijawab, bahwa dirinya memiliki uang.
Mendengar jawaban itu, tersangka kemudian menendang di bagian paha. Sementara korban berkata “Kok maen fisik ?”,
Diduga kesal, tersangka kemudian menantang korban untuk duel di pinggir pantai. Sepulang sekolah, keduanya menuju Pantai Batu Grembang di Kecamatan Melaya. Di lokasi, korban kembali bertanya apa maksud tersangka menendangnya di sekolah.
Namun tanpa basa basi, tersangka langsung memukul kebagian kepala dan wajah korban. Mendapat pukulan itu, korban membalas dengan mengunci tubuh tersangka. Dan untuk melepaskan diri, tersangka kemudian mencakar bagian wajah dan leher korban. (Komang Tole)