Modus Menjual Barang Dengan Harga Murah, Pelaku Penipuan Online Dibekuk Polisi
Jembrana (Metrobali.com)-
Satreskrim Polres Jembrana berhasil mengungkap kasus penipuan melalui media sosial. Pelaku DPY kini mendekam di sel Polres Jembrana. Pelaku beraksi dengan modus menawarkan barang dengan harga murah melalui media sosial (Medsos).
Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto, didampingi Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Agus Riwayanto Diputra, Rabu (24/1/2024) mengatakan, tersangka DPY diamankan berdasarkan laporan Ali Sadikin (45) asal Desa Medewi, Kecamatan Pekutatan.
“Pelaku DPY berhasil ditangkap di daerah Bengkulu. Kami mengirim anggota ke Bengkulu setelah melakukan penyelidikan atas laporan korban,” ujar Kapilres Tri Purwanto yang juga didampingi Kasi Humas Polres Jembrana Iptu I Komang Triatmajaya dan Kanit IV Tipidter Reskrim Polres Jembrana Iptu Gusti Agung Kade Semara Putra.
Tersangka melakukan.modus operandi dengan membuat beberapa akun facebook dan semuanya tergabung dalam grup media sosial facebook.
Jika dalam unggahan ada yang mencari barang, maka tersangka akan berkomentar dan mengaku karyawan dari perusahaan yang barangnya dicari. Dan selanjutnya tersangka akan menawarkan barang dengan harga yang murah dan barangnya dijamin baru keluaran pabrikan.
“Tersangka mencari nama-nama perusahan melalui geogle. Jika ada yang tertarik maka percakapan akan berlanjut melalui whatsapp. Biasanya korban akan diminta membayar DP (uang muka) setengah dari harga barang,” jelas Kapolres.
Tersangka mengaku melakukan aksinya sejak Desember tahun 2021 dan dari aksinya itu ia berhasil meraup uang senilai Rp.700 juta dengan korban sekitar 20 orang.
Beberapa barang yang kerap ditawarkan tersangka diantaranya, mobil, HP, laptop dan sepeda gunung. “Hasil yang didapat katanya untuk hura-hura, liburan, bayar kontrakan dan kebutuhan sehari-hari,” terang Kapolres.
Sementara barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka yaitu 1 buah ATM bank. Satu unit HP, satu unit laptop dan uang tunai Rp.1.100.000.
Tersangka dijerat pasal l 45a ayat (1) yo pasal 28 ayat (1) uuri no. 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas uuri no. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda 1 milyar rupiah atau pasal 378 KUHP ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.
Masyarakat dihimbau jangan mudah percaya dan cek kebenaran info yang diterima dan selalu waspada penipuan online. Masyarakat juga diminta untuk tidak mudah mengklik apllikasi dan jangan pernah memberikan identitas pribadi seperti password maupun kode OTP. (Komang Tole)