Masyarakat “Gelap Mata” Tergiur “Janji Surga” Investasi Bodong, Vidya Muda Indonesia bersama Agung Rai Wirajaya Berikan Edukasi Pencegahan dari Jerat Investasi Ilegal
Foto: Vidya Muda Indonesia bersama Anggota Komisi XI DPR RI I Gusti Agung Rai Wirajaya (ARW) dan Otoritas Jasa Keuangan melaksanakan kegiatan Penyuluhan Jasa Keuangan Edukasi Masyarakat Door to Door di Kecamatan Denpasar Timur pada hari Sabtu, 13 Januari 2024.
Denpasar (Metrobali,com)-
Produk jasa keuangan ilegal masih saja terus bermunculan ibarat jamur di musim hujan. Mirisnya masyarakat kerap “gelap mata” tergiur iming-iming dan janji manis imbal hasil besar dan janji surga “cepat kaya” dari investasi bodong tersebut.
Terpanggil untuk melakukan pencegahan dan agar tidak lagi jatuh korban, Vidya Muda Indonesia bersama Anggota Komisi XI DPR RI I Gusti Agung Rai Wirajaya (ARW) dan Otoritas Jasa Keuangan melaksanakan kegiatan Penyuluhan Jasa Keuangan Edukasi Masyarakat Door to Door di Kecamatan Denpasar Timur pada hari Sabtu, 13 Januari 2024.
Dalam kegiatan ini ARW dan OJK mengingatkan masyarakat selalu waspada agar tak terjebak dan terjerat produk jasa keuangan ilegal karena akan sangat merugikan masyarakat itu sendiri.
“Yang terpenting adalah pencegahan dari diri sendiri, masyarakat juga harus mencari tau bagaimana track record perusahaannya apakah legal dan logis, utk mengecek hal tersebut, bapak ibu dapat kontak OJK di 157 dan whatsapp di 081-157-157-157,” tegas ARW.
Rai Wirajaya mengungkapkan investasi bodong masih saja marak terjadi dan terus berupaya dengan berbagai cara untuk mencari korban atau mangsanya. Investasi bodong ini tentu sangat merugikan dan selama ini telah banyak memakan korban. Politisi PDI Perjuangan yang akrab disapa ARW, setuju bahwa masyarakat harus paham dan bijak dalam menggunakan produk jasa keuangan.
“Saat ini regulasi OJK hanya memberikan akses CAMILAN (Camera, Microphone, Location) utk aplikasi penyelenggara pendanaan, jangan berikan akses selain 3 hal tsb, contohnya jangan memberikan aplikasi utk mengakses kontak di smartphone bapak ibu,” kata ARW.
Selain itu ARW juga mengingatkan untuk berhati-hati dalam memberikan data diri dan KTP kepada orang lain yg belum jelas peruntukannya. Kegiatan ini menyasar 600 orang di seputaran Kecamatan Denpasar Timur menjelaskan tentang kebijakan OJK dalam bentuk sosialisasi dan booklet. (wid)