Salahi Izin Tinggal dan Masuk Indonesia Via Jalur Ilegal, Imigrasi Proses Hukum Dua WNA di Bali
Denpasar (Metrobali.com) –
Kasus tindak pidana keimigrasian kembali mencuat di Bali, melibatkan dua Warga Negara Asing (WNA) dari China dan Pakistan. Keduanya diduga melakukan pelanggaran terkait izin tinggal dan masuk ke wilayah Indonesia tanpa melalui pemeriksaan resmi oleh Pejabat Imigrasi.
Pelaksana Harian (Plh) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Anak Agung Narayana menjelaskan, identitas tersangka pertama bernama Chen Yutong (CY), warga China berusia 50 Tahun.
Identitas kedua WNA Pakistan bernama Muhammad Tufail (MT) berusia 23 Tahun.
Saat ini keduanya tengah menjalani tahapan Perkara dengan proses Hukum CY, dimana ia telah menjalani persidangan pertama pada 21 November 2023 lalu di Pengadilan Denpasar.
“Yang bersangkutan ditahan di Lapas Kelas IIA Kerobokan Bali, dan disidang pada 12 Desember 2023,” ujar Narayana yang juga menjabat Kepala Bidang (Kabid) Inteldakim Kemenkumham Bali ini, Senin 11 Desember 2023.
Sementara proses Hukum MT, MT katanya ditahan di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, dan tengah menunggu sidang pertama pada 14 Desember 2023 di Pengadilan Negeri Denpasar.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Ikbal Rivai menjelaskan kronologis Singkat Perkara kasus CY. CY katanya diduga menyalahgunakan izin tinggal dengan memasarkan HP palsu di Denpasar.
“Pengaduan muncul setelah pembeli menemukan perangkat palsu. Proses penyidikan dan penahanan dilakukan oleh Imigrasi Denpasar,” tukasnya. CY intinya memarketingkan HP palsu, dan ditemukan setelah penjualan. “Pemeriksaan di Imigrasi Denpasar menemukan penyalahgunaan izin tinggal,” tambahnya.
Untuk kasus MT, MT masuk dari Malaysia ke Indonesia tanpa pemeriksaan resmi. “Yang bersangkutan ditemukan tidak memiliki visa saat tiba di Imigrasi Denpasar. Penyidikan dilakukan sesuai UU Keimigrasian,” tegasnya.
Dijelaskannya, bahwa MT masuk melalui jalur tidak resmi dari Malaysia. “Dia dibantu agen hingga tiba di Jakarta, lalu diarahkan ke Bali untuk bekerja dan tidak memiliki visa saat diperiksa di Imigrasi Denpasar,” ungkap Rivai.
Narayana dan Ikbal menegaskan, kejadian ini menjadi perhatian serius Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
“Proses hukum yang sedang berjalan diharapkan dapat memberikan efek jera dan meningkatkan pengawasan terhadap tindak pidana keimigrasian di wilayah Bali,” tandas Narayana. (Tri Prasetiyo)