Bangli (Metrobali.com)-

Sosialisasi bertempat di Gedung BMB Kantor Bupati Bangli pada Jumat (01/12/2023) dihadiri Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta, Waka Polres Bangli, Perwakilan Kejaksaan Negeri Bangli, Ketua Forum PAKSi Bali, Para Staf Ahli, Asisten Pimpinan Opd di Lingkungan Pemkab.Bangli, Pimpinan Perusda, Para Camat, Perbekel di Kecamatan Bangli, Susut dan Tembuku.

Dalam Laporan yang disampaikan oleh Inspektur Kabupaten Bangli Jero Penyarikan A.Widata, S.Ag.,M.Si Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka Hari Anti Korupsi Sedunia Tahun 2023
Dengan tujuan memeriahkan Hari Anti Korupsi Sedunia di Kabupaten Bangli, Mensosialisasikan nilai – nilai anti Korupsi, meningkatkan kemampuan dalam pencegahan korupsi dan melaksanakan pemenuhan indikator MCP KPK 2023. Sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari Waka Polres Bangli, Kejaksanaan Negeri Bangli, Ketua Forum PAKSI Bali Binaan KPK RI I Gusti Agung Wirasutha.

Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta dalam sambutannya menyampaikan Korupsi merupakan musuh seluruh Bangsa di Dunia termasuk Indonesia dan di Kabupaten Bangli, karena korupsi merupakan kejahatan luar biasa. Oleh karena itu betapa pentingnya usaha dalam pemberantasan Korupsi yang harus dilakukan oleh berbagai pihak , pemberantasan korupsi ini perlu ditanamkan sejak dini. Pemerintah Kabupaten Bangli berkomitmen untuk mewujudkan Tata kelola Pemerintahan yang baik dan sedini mungkin melakukan pencegahan dan pemberantasan korupsi serta pungutan liar, upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi wajib dilaksanakan oleh perangkat daerah dan ASN di Lingkungan kan Pemkab.Bangli dengan meningkatkan disiplin kerja.”Bupati Bangli sangat mengapresiasi para narasumber yang telah memberikan pemahaman anti korupsi dan apresiasi juga kepada UPP Saber Pungli Kabupaten Bangli telah mengedukasi pencegahan korupsi kepada perangkat daerah,Pengusaha, Perbekel, dan masyarakat Bangli sehingga pada tahun 2023 Kabupaten Bangli Zero Kasus Pungli” terangnya.

Pada kesempatan itu juga dilaksanakan penandatanganan Intruksi Bupati Bangli No 7 Tahun 2023 Tentang Gerakan Moral Anti Korupsi.

 

 

Sumber : Humas Pemkab Bangli