Badung (Metrobali.com) –

Seorang perempuan asal Jambi berinisial BFCD (25) ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai atas tuduhan penipuan terkait janji pekerjaan di PT JAS (Jasa Angkasa Semesta).

Kejadian ini terungkap setelah Fifi (20) asal Tangerang Provinsi Banten melaporkan kasus penipuan yang dialaminya.

BFCD, diketahui merupakan karyawan outsourcing. Ia diduga melakukan penipuan terkait rekrutmen di Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Kasus bermula dari komunikasi melalui handphone antara pelaku dan korban, Fifi, pada bulan Juni 2023.

“Pelaku menjanjikan pekerjaan di PT JAS kepada korban, memicu kepercayaan sehingga Fifi terbang ke Bali pada Juni 2023. Kemudian pelaku meminta uang sebesar Rp15 juta untuk memuluskan proses penerimaan kerja,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bandara Iptu Rionson Ritonga, Rabu 29 November 2023.

Fifi , jelasnya melakukan dua kali transfer uang ke rekening Bank Mandiri pelaku.

Meskipun Fifi mengikuti tahapan tes interview di PT JAS, ia dinyatakan tidak lulus seleksi. Kemudian, imbuhnya Fifi berusaha meminta kembali uangnya setelah gagal dalam seleksi, namun pelaku selalu mengelak.

Pelaku bahkan menawarkan pekerjaan di tempat lain, tetapi usahanya selalu gagal.

Berkat pengaduan Fifi, katanya BFCD berhasil ditangkap oleh pihaknya.

“Pelaku dihadapkan pada Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” pungkas Rionson. (Tri Prasetiyo)