Jembrana (Metrobali.com)-

Bawa kabur sepeda motor, Kholidin (30), warga Banjar Melaya Krajan, Desa Melaya, Kecamatan Melaya mendekam di sel Polres Jembrana.

Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Agus Riwayanto Diputra mengatakan, tersangka K (Kholidin) diamankan di rumah mertuanya di Banjar Melaya Krajan, Desa Melaya pada Selasa (24/10/2023) pukul 00.30.

“Tersangka melarikan sepeda motor dengan modus berpura-pura membuka lowongan kerja. Dia mengakui perbuatannya” jelas Kasat Reskrim AKP Agus didampingi Kanit 1 Reskrim Ipda Ekky Nurwenda Putra, Kamis (9/11/2023).

Kasus pencurian sepeda motor berawal saat tersangka K membuka lowongan pekerjaan sebagai pengantar makanan katering. Lowongan pekerjaan tersebut dia posting di media sosial facebook (FB) miliknya lengkap dengan nomor WA (WhatsApp) yang bisa dihubungi.

Tertarik akan pekerjaan tersebut, Korban AY (22) asal Kelurahan Loloan Timur, Kecamatan Jembrana pasa Minggu (22/10/2023) sekitar pukul 19.00 kemudian menghubungi tersangka. Selanjutnya korban dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat DK-3457-ZU menemui tersangka di areal kawasan Pura Jati di Desa Pengambengan, Kecamatan Negara.

Setelah bertemu dan sempat ngobrol, tersangka lalu mengajak korban berkeliling menggunakan sepeda motor korban dengan alasan ingin menunjukkan tempat katering dititipkan. Setelah selesai berkeliling, mereka berhenti di depan toko sembako di Jalan Raya Cupel, Desa Banyubiru, Kecamatan Negara. Dan kemudian meminta korban untuk membeli minuman.

Naas, saat korban keluar dari toko sembako, tersangka sudah tidak ada, kabur membawa sepeda motor korban. “Agar tidak ketahuan dan dikenali, tersangka mengganti beberapa aksesori sepeda motor seperti kaca spion dan klakson,” imbuhnya.

Tersangka, kata Kasat Reskrim AKP Agus, juga mengganti plat nomor kendaraan dari nomor semula DK-3457-ZU menjadi DK-2617-XZ. “Dari pengakuan tersangka sepeda motor iru akan dijual meskipun tidak ada STNK,” ungkapnya.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman selama-lamanya 5 tahun penjara. “Kita amankan spion, klakson dan sepeda motor sebagai barang bukti,” pungkasnya. (Komang Tole)