Permohonan Kasasi PHDI Pusat Dikabulkan : Gugatan AHU No.0000548.Ah.01.08 Dinyatakan Batal Demi Hukum
Ketua Harian PHDI Pusat Marsekal TNI (Purn) IB. Putu Dunia
Jakarta, (Metrobali.com)-
Permohonan Kasasi Pengurus PHDI Pusat dikabulkan Majelis Hakim” Dan Majelis Hakim Juga Menyatakan, Objek Gugatan Ahu No.0000548.Ah.01.08.Tahun 2022 Tanggal 24 Maret 2022, Dinyatakan Batal Demi Hukum.
“Prestasi Yang Dicapai Dalam Perjuangan Mulia Ini Sangat Membanggakan Kita Semua Dan Saya Merasa Terharu Dengan Perjuangan Ini,” kata Ketua Harian PHDI Pusat Marsekal TNI (Purn) IB. Putu Dunia dalam keterangan persnya, Senin 6 November 2023 di Jakrta.
IB Putu Dunia mengatakan, “Saudara-Saudaraku Umat Hindu Dresta Bali Nusantara Yang Saya Hormati, Satu Langkah Perjuangan Hukum Di Ptun Jakarta Sudah Berhasil Kita Menangkan. Dan Amar Putusan Kasasi Mahkamah Agung Ini, Juga Sudah Kita Ajukan Sebagai Bukti Tambahan Di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Atas Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Yang Dilakukan Oleh Para Tergugat (Phdi Ms-Xii, Karena Tanpa Hak Telah Menyelenggarakan Mahasabha Xii Yang Kemudian Menyatakan Diri Sebagai Phdi Pusat Yang Sah, Karena Kepengurusannya Disahkan Berdasarkan Ahu No.0000548. Ah.01.08.Tahun 2022 Tanggal 24 Maret 2022”.
Ia mengatakan, Klaim Keabsahan PHDI Pusat Hasil Ms-Xii Tersebut Saat Ini Telah Kandas, Karena Ahu Yang Diterbitkan Kemenkumham Ri Tersebut Telah Dibatalkan Oleh Putusan Kasasi Mahkamah Agung Ri, Dengan Putusan No.431.K/Tun/2023. Pembatalan Ahu Ini, Berpengaruh Langsung Terhadap Batalnya Surat Keputusan Yang Sudah Dikeluarkan Oleh PHDI Pusat Pimpinan WBT yang Menyesahkan Kepengurusan PHDI Provinsi Dan Surat Keputusan Phdi Provinsi Yang Mengesahkan Pengurus PHDI Kab/Kota Se-Indonesia. Suka Tidak Suka Putusan Ini Harus Ditaati Sebagai Keputusan Hukum Yang Adil Dan Beradab.
Untuk Itulah Dalam Pernyataan Resmi ini, Perlu Kami Sampaikan Kabar Baik Tentang Permohonan Kasasi Yang Kita Ajukan Tersebut Telah Dikabulkan Oleh Mahkamah Agung Ri Sebagaimana Telah Saya Uraikan Diatas, Sehingga Dengan Pembatalan Ahu No.0000548.Ah.01.08.Tahun 2022 Tersebut, Maka Dalil Hukum Yang Diajukan Termohon/ Terdakwa Gugur Demi Hukum.
“Dengan Gugurnya Dalil Hukum Tersebut, Akan Membuktikan Sebaliknya, Bahwa Satu-Satunya Phdi Yang Sah Secara Formil Dan Materil Adalah Phdi Pusat Masa Bhakti 2021-2026 Yang Dipimpin Oleh Ketua Pengurus Harian Marsekal Tni (Purn) Ib. Putu Dunia. Sah Secara Formil Karena Ditetapkan Berdasarkan Pasal 30 Ayat (4) Ad Dan Sah Secara Materiil, Karena Telah Teruji Keabsahannya Dalam Proses Pengadilan Tata Usaha Negara Hingga Sampai Ke Tahap Kasasi (Putusan Final), Yang Hasilnya Telah Memenangkan Phdi Pusat Hasil Mahasabha Luar Biasa,” kata Ketua Harian PHDI Pusat Marsekal TNI (Purn) IB. Putu Dunia.
“Umat Hindu Dharma Indonesia Yang Saya Cintai, Dampak Yuridis Dari Putusan Kasasi 431.K/Tun/2023, Bahwa Kasasi Ptun Adalah Putusan Akhir (Final) Dari Proses Peradilan Tata Usaha Negara (Ptun). Berdasarkan Ketentuan Pasal 64 Ayat (2) Uu No.14, Tahun 1985, Yang Diubah Dengan Uu No.3 Tahun 2003 Dan Diubah Lagi Dengan Uu No. 5 Tahun 2004, Tentang Mahkamah Agung, Dinyatakan “Permohonan Peninjauan Kembali Tidak Menangguhkan Atau Menghentikan Pelaksanaan Putusan Pengadilan”,” kata Ketua Harian PHDI Pusat Marsekal TNI (Purn) IB. Putu Dunia. (Adi Putra)