Oknum Polisi Curi Sapi, Kapolres : Kasusnya Ditangani Propam
Jembrana (Metrobali.com)
Seorang oknum polisi di Kabupaten Jembrana, Bali diamankan di Polres Jembrana. Oknum polisi berinisial RP diduga mencuri sapi milik Kadek Wirawan (41), warga Desa Berangbang, Kecamatan Negara.
Terkait pencurian sapi tersebut, Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana, Senin (6/11/2023), membenarkannya. “Pelakunya memang anggota kepolisian dan sudah diamankan. Sekarang ditangani Propam,” terangnya.
Akan perbuatannya, kata Kapolres, pelaku diproses sesuai hukum dan prosedur yang berlaku serta kode etik Polri.
Pelaku menurutnya, diketahui sering mangkir tidak masuk kantor sehingga beberapa kali diingatkan bahkan diberikan pembinaan. “Sudah tidak bisa diingatkan. Memang roses pembinaan karena sering tidak masuk kantor,” tandasnya.
Disisi lain, korban Kadek Wirawan (41) mengatakan bahwa, RP terduga pelaku masih ada hubungan keluarga dengan dirinya. Sehingga terkait proses hukum kasusnya, ia menyerahkan kepada pihak kepolisian. Terlebih sapi betina berserta anak sapi yang sempat hilang sudah ditemukan.
“Saya dengan dia (terduga pelaku)masih ada hubungan saudara. Kemungkinan akan damai. Saya serahkan kepada polisi,” ujarnya.
Untuk diketahui, kasus pencurian sapi terjadi pada Kamis (26/10/2023) bulan lalu. Berselang tiga hari, Polsek Negara menerima laporan dari seorang warga asal Desa Baluk bahwa ia telah membeli sapi dari seseorang dengan harga Rp. 13.5 juta.
Berdasarkan laporan tersebut kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil menangkap terduga pelaku RP. Atas perbuatannya terduga RP disangkakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Komang Tole)