Kelompok Nelayan Resah, Sempadan Pantai Indah Banyuasri Dicaplok Disertifikatkan, Adhi Mahendra Putra Bantu Masyarakat Perjuangkan Haknya
Foto: Anggota Komisi II DPR RI Dapil Bali, Anak Agung Bagus Adhi Mahendra Putra (Amatra) menindaklanjuti keluhan kelompok nelayan dengan hadir secara langsung ke Pantai Indah di Kelurahan Banyuasri, Buleleng, pada Kamis 5 Oktober 2023.
Buleleng (Metrobali.com)-
Anggota Komisi II DPR RI Dapil Bali, Anak Agung Bagus Adhi Mahendra Putra (Amatra), wakil rakyat yang dikenal Amanah Merakyat Peduli (AMP) dalah satu sosok penting yang turut melahirkan UU Provinsi Bali memang wakil rakyat sejati yang cepat tanggap terhadap persoalan masyarakat di bawah.
Tidak hanya menjadi anggota dewan di balik meja, Anggota Fraksi Golkar DPR RI Dapil Bali yang akrab disapa Gus Adhi ini terus turun ke tengah-tengah masyarakat menghadirkan solusi atas berbagai permasalahan yang dihadapi warga. Yang terbaru wakil rakyat yang juga akrab disapa Gus Adhi terus intensif dalam menjalankan aksi terbarunya yakni Advokasi Masalah Pertanahan).
Bahkan, tak tanggung-tanggung Adhi Mahendra Putra (Amatra) yang dikenal tokoh karismatik asal Jero Kawan Pemecutan Kerobokan, Badung ini datang secara langsung ke Pantai Indah yang berada di Kelurahan Banyuasri, Buleleng, pada Kamis 5 Oktober 2023.
Kehadiran Adhi Mahendra Putra (Amatra) yang dikenal sebagai wakil rakyat yang sudah mengabdi dua periode di DPR RI memperjuangkan kepentingan Bali ini adalah untuk menanggapi keluhan dari kelompok nelayan setempat yang merasa terganggu oleh pihak lain yang mengklaim kepemilikan tanah yang telah mereka kuasai sejak tahun 2001.
Lebih lanjut Adhi Mahendra Putra mengatakan bahwa ia sangat perihatin dengan adanya kasus pensertifikatan di atas tanah yang menimpa kelompok nelayan di Pantai Indah, di Kelurahan Banyuasri, Buleleng. Padahal tanah tersebut sudah dikuasai oleh kelompok nelayan tersebut dari tahun 2001.
“Dari undangan, dari penyampaian keluhan masyarakat yang disampaikan kepada kami terkait adanya pensertifikatan di atas tanah yang mereka sudah kuasai dari tahun 2001. Saya sangat prihatin dengan adanya kegiatan pensertifikatan di mana pensertifikatan ini yang akhirnya membuat keresahan dari kelompok nelayan yang sudah menguasai lokasi ini di tahun 2001,” papar Adhi Mahendra Putra (Amatra).
Padahal menurut sepengetahuan dirinya, di atas tanah yang disertifikatkan tersebut terdapat kelompok konservasi yang sudah mendapat predikat penghargaan nasional. Selain itu juga, disamping sudah ada pembinaan secara berkala dari pihak PLN, kelompok nelayan setempat juga telah menerima bantuan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan terkait dengan pemberian alat selam.
“Yang artinya apa? yang artinya kehadiran kelompok nelayan di sini sudah sangat positif langkahnya. Inilah yang perlu kita bersama-sama mengamankan dan mengapresiasi masyarakat-masyarakat yang seperti ini,” ungkap Anggota Komisi II DPR RI yang membidangi pemerintahan dalam negeri dan otonomi daerah, aparatur negara dan reformasi birokrasi, kepemiluan, serta pertanahan dan reforma agraria ini.
Menurut Adhi Mahendra Putra (Amatra), kehadiran kelompok nelayan di sini telah membawa dampak positif, dan oleh karena itu, penting bagi semua pihak untuk bekerjasama dalam melindungi dan mengapresiasi masyarakat seperti mereka. Ia mengimbau agar tidak ada tindakan yang mengganggu ketenangan mereka.
Mengatasi masalah persertipikatan ini, sebagai bentuk keseriusannya Adhi Mahendra Putra (Amatra) “sing main-main” langsung mendatangi kantor pertanahan Kabupaten Buleleng untuk berdiskusi dan berkomunikasi dengan pihak terkait.
Saat diterima oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng, Agus Apriawan, Adhi Mahendra Putra (Amatra) dengan spirit perjuangan “Kita Tidak Sedarah Tapi Kita Searah” ini mempertanyakan proses penerbitan sertifikat lahan yang saat ini dikuasai oleh kelompok nelayan.
Selain itu, Adhi Mahendra Putra (Amatra) sebagai anggota Fraksi Partai Golkar yang dikenal sebagai wakil rakyat “Amanah, Merakyat, Peduli” (AMP) ini ingin memahami lebih dalam mengenai dasar hukum dan historis dari permohonan sertifikat tersebut.
“Apa sih yang mendasari sehingga kok bisa ada pensertifikatan di mana para nelayan ini tidak pernah melihat adanya pengukuran di lokasi. Sudah itu dari alas apa yang dipakai oleh BPN sehingga sertifikat di tahun 2023 ini, tepatnya di bulan Agustus ini bisa terbit. Itu yang coba saya tanyakan. Mudah mudahan ada titik terang dan keresahan masyarakat di sini bisa selesai,” beber wakil rakyat yang turut membidani lahirnya Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali ini.
Terkait dengan kasus-kasus lainnya yang juga menimpa kelompok nelayan, khususnya dalam hak pengelolaan lahan oleh orang lain, Gus Adi mengatakan bahwa ia sempat mengunjungi Rempang dan menindaklanjuti permasalahan yang ada di Pejarakan. Politisi Golkar asal Jro Kawan, Kerobokan, Kabupaten Badung ini.mengungkapkan bahwa masih ada banyak permasalahan-permasalahan pertanahan yang ia temui di lapangan.
“Jadi kemarin saya ke Rempang. Dari kondisi permasalahan ada di Pejarakan, sudah itu sudah tidak hanya di sini saja, banyak sekali kita temui permasalahan pertanahan,” ungkap Adhi Mahendra Putra (Amatra) yang juga Ketua Harian Depinas SOKSI dan Ketua Depidar SOKSI Bali ini.
Atas dasar itulah, Adhi Mahendra Putra (Amatra) mengajak Kantor Pertanahan menjadi pilar utama dalam memberikan kepastian hukum terkait tanah, yang tentunya harus sesuai dengan amanah konstitusi dan harus berpihak kepada kepentingan masyarakat secara keseluruhan. Dengan langkah-langkah yang diambilnya ini, Adhi Mahendra Putra (Amatra) yang juga dikenal sebagai Ketua Harian Depinas SOKSI ini berharap dapat membantu menyelesaikan permasalahan pertanahan ini secara adil dan transparan.
” BPN ini harus berpihak yang besar kepada masyarakat di alas kebenaran. Ini harapan saya ya. Jadi masyarakat di dalam pengawasan pembangunan juga dilindungi oleh undang-undang. Mari bersama-sama, kita mengawasi bersama-sama untuk kesejahteraan masyarakat,” pungkas wakil rakyat yang sudah dua periode mengabdi untuk kepentingan Bali ini dan kembali maju nyaleg ke DPR RI Dapil Bali dari Partai Golkar pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2024. (wid)