Foto: Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Provinsi Bali I Nengah Yasa Adi Susanto, SH., MH.,yang akrab disapa Bro Adi.

Denpasar (Metrobali.com)-

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Provinsi Bali turut prihatin atas tertahannya Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Bali Agus Listianingsih yang mengalami sakit selama delapan bulan dan sampai sekarang belum bisa direpatriasi ke Bali karena kendala biaya sampai 700 jutaan. Seharusnya negara wajib hadir dan membantu perempuan yang berdomisili di Dalung, Badung ini dan telah bekerja di Polandia sejak Desember 2021 lalu.

Pemerintah wajib hadir untuk memberikan pelindungan kepada semua PMI yang bekerja di luar negeri. Kalau sesuai berita yang beredar di media PMI berangkat secara mandiri dan itu dilegalkan oleh undang-undang yakni UU 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Jadi kalau mengacu pasal 63 ayat (1) UU 18 tahun 2017 ayat (1) menyatakan bahwa PMI perseorangan dapat bekerja ke luar negeri pada pemberi kerja berbadan hukum jadi karena keberangkatan Agus Listianingsih legal maka negara wajib hukumnya membantu dan memberikan pelindungan hukum secara maksimal termasuk memulangkan PMI yang bersangkutan karena sedang sakit.

Pasca mendapatkan berita dari koran, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Provinsi Bali I Nengah Yasa Adi Susanto, SH., MH.,yang akrab disapa Bro Adi sudah berkomunikasi dengan Kadisnaker & ESDM Bali Ida Bagus Setiawan dan Kepala UPT BP3MI Bali Anak Agung Gde Indra Hardiawan dan kedua pejabat ini menyampaikan bahwa telah dilakukan komunikasi dengan pemerintah pusat terkait kepulangan PMI tersebut dan saat ini telah diambil alih oleh kementrian luar negeri.

“Jadi sekarang perlu didorong dan diadvokasi terus agar pemerintah pusat bersama kementrian luar negeri lebih serius untuk merepatriasi kepulangan Agus Listianingsih ini,” kata Bro Adi dalam keterangan pers tertulisnya yang diterima Metro Bali pada Senin 2 Oktober 2023.

Bro Adi yang juga akrab disapa Jero Ong ini menegaskan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PSI Bali siap membantu dan mengadvokasi PMI ini untuk bisa secepatnya dipulangkan.

“Namun kami perlu surat kuasa dari keluarga Agus Listianingsih dan bila kami telah diberikan kuasa maka kami akan berkomunikasi dengan BP3MI termasuk BP2MI di Jakarta dan kementrian lura negeri,” terang politisi PSI asal Desa Bugbug, Kabupaten Karangasem ini.

Terkait dengan biaya yang nilainya 700 jutaan tersebut, menurut Bro Adi yang juga seorang advokat dan praktisi penempatan PMI ke luar negeri ini, bukan menjadi tanggungjawab PMI tetapi tanggungjawab negara sesuai dengan peraturan perundangan-undangan.

Kewajiban pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota untuk memulangkan PMI yang bermasalah termasuk yang sakit diatur dalam pasal 39, 40 dan 41 UU 18 tahun 2017.

Kewajiban negara untuk membiayai pemulangan PMI yang sedang bermasalah dan sakit juga diatur di PP Nomor 59 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Jadi intinya negara wajib membantu dan bila memang yang bersangkutan sudah bisa dipulangkan dan dirawat jalan di Bali maka negara jangan lagi memikirkan berapapun biayanya karena PMI adalah pahlawan devisa dan devisa yang diberikan ke negara setiap tahunnya sampai ratusan triliun,” pungkas Bro Adi yang juga Caleg DPRD Bali Dapil Kota Denpasar ini. (wid)