Badung (Metrobali.com) –

 

Seorang pria warga negara Inggris berusia 29 tahun dengan inisial AAM dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bali, pada Jumat 22 September 2023 malam.

Tindakan ini merupakan akibat dari tindakan pelanggaran lalu lintas dan penganiayaan yang dilakukan oleh AAM terhadap seorang polisi.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Sugito, mengonfirmasi bahwa AAM telah menjalani proses hukum di kepolisian Bali. Pada tanggal 22 September 2023, dalam sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Denpasar, AAM dijatuhi vonis 1 bulan kurungan dengan masa percobaan selama 3 bulan.

Namun, sebelum menjalani masa kurungan percobaan, pihak pemerintah provinsi Bali memutuskan untuk mendeportasi AAM.

Putu Suhendra Tresnadita, Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Kanim Ngurah Rai, menambahkan bahwa pihak mereka hanya bertindak sebagai eksekutor dalam proses deportasi.

Selama persidangan, AAM dikenai pasal 352 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan ringan. Setelah menerima putusan pengadilan, AAM diserahkan kepada Imigrasi Ngurah Rai untuk dilakukan proses deportasi.

Sugito menambahkan, “Berdasarkan surat rekomendasi dari kepolisian, terhadap AAM sudah kami lakukan pendeportasian pada hari Jumat, 22 September 2023 malam. Pendeportasian menggunakan penerbangan Qatar Airways Denpasar-Doha yang kemudian dilanjutkan dengan Doha-Frankfurt dan Frankfurt-London.”

Menurut data perlintasan keimigrasian, AAM masuk ke wilayah Indonesia pada 13 Agustus 2023 melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai menggunakan Visa on Arrival (VoA).

Pelanggaran yang dilakukan oleh AAM mencakup pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Oleh karena itu, dia dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan namanya akan dicantumkan dalam daftar penangkalan.

Kronologi kejadian ini dimulai pada Senin, 18 September 2023, ketika seorang anggota polisi dari Sat Lantas Polresta Denpasar yang bertugas di Jalan Sunset Road, Kuta, mengalami penganiayaan oleh AAM, yang saat itu melintas di TKP dengan mengendarai sepeda motor NMax warna merah tanpa menggunakan helm. Petugas polantas mencoba memberikan tindakan tilang, tetapi AAM menolak dan melakukan penganiayaan terhadap petugas.

AAM kemudian ditangkap oleh polisi pada Selasa, 19 September 2023, di wilayah Canggu. Setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Sat Reskrim, dia dijatuhi vonis 1 bulan kurungan dengan masa percobaan selama 3 bulan pada sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Denpasar.

Akhirnya, AAM diserahkan kepada pihak Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Bali untuk proses keimigrasian selanjutnya.(Tri Prasetiyo)