Denpasar (Metrobali.com) 

 

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar bekerja sama dengan Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Intelijen Strategis (BAIS) telah berhasil menangkap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia yang dianggap membahayakan keamanan negara, khususnya wilayah Bali. Pria ini bernama Maksim Zhiltsov (MZ) dan merupakan Target Operasi (TO) dari pihak BAIS dan BIN.

Operasi penangkapan Maksim Zhiltsov dilakukan pada 14 September 2023 di kawasan Ubud, Kabupaten Gianyar, dan hari ini, Kamis 21 September 2023, pihak Imigrasi Denpasar telah melakukan deportasi terhadapnya.

Kepala Kantor Imigrasi, Teddy Riyandi, menjelaskan bahwa penangkapan Maksim Zhiltsov dilakukan karena pelanggaran aturan keimigrasian, termasuk membawa 8 pisau lipat. Selain itu, Maksim Zhiltsov juga telah melampaui masa berlaku izin tinggalnya (Overstay) selama 813 hari.

I Made Oka Pradyana, Kasubsi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, mengungkapkan bahwa hasil penggeledahan tim gabungan menemukan 4 paspor, termasuk satu atas nama Maksim Zhiltsov yang izin tinggalnya telah habis masa berlaku selama kurang lebih 2 tahun.

Tidak hanya Maksim, kekasihnya yang juga WNA Rusia, Polina Syrovatskaia (Pr), juga dideportasi. Keduanya mengakui kesalahan mereka. Polina Syrovatskaia melanggar izin tinggal dan mengetahui bahwa Maksim memiliki beberapa senjata tajam serta izin tinggalnya telah habis masa berlaku.

“Saudari PS tidak melapor kepada pihak Imigrasi dan pihak Kepolisian,” tambah I Made Oka.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, tindakan ini sesuai dengan Pasal 75 ayat (1) yang menyatakan bahwa pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.

Kedua WNA ini bersedia untuk dipulangkan. Proses pendeportasian melibatkan pembelian tiket kepulangan pada hari ini, Kamis, 21 September 2023, menggunakan Pesawat Emirates dengan Nomor Penerbangan EK-7785 Pukul 19:15 WITA dengan tujuan Bali – Singapura, dilanjutkan dengan Pesawat Emirates dengan Nomor Penerbangan EK-355 Pukul 21:40 WITA dengan tujuan Singapura – Dubai, dan terakhir menggunakan Pesawat Emirates dengan nomor Penerbangan EK-129 Pukul 02:20 WITA dengan tujuan Dubai – Moscow. (Tri Prasetiyo)