Tabanan, (Metrobali.com)

Tidak lama lagi beberapa benda dan bangunan suci Pura Kahyangan Jagat Luhur Aseman yang terletak di Banjar Aseman, Desa Manikyang, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan, ditetapkan menjadi cagar budaya tingkat Kabupaten. Hal itu menyusul hasil sidang final penetapan benda, struktur, bangunan dan situs terduga cagar budaya yang dilaksanakan Dinas Kebudayaan Kabupaten Tabanan di Gedung Majelis Desa Adat Tabanan, Jumat, 15 September 2023, merekomendasikan benda dan bangunan di tempat suci itu untuk segera ditetapkan menjadi cagar budaya oleh Bupati Tabanan Komang Gede Sanjaya.

“Catatan Tim Ahli: merekomendasikan Yeh Gangga (benda, struktur, bangunan dan situs) ; Pura Luhur Aseman bangunan dan benda dengan catatan memasukkan koreksi dari narasumber dan Tim Ahli ke naskah pendaftaran dan kajian rekomendasi.” Demikian tulisan yang ditampilkan Tim Pendaftaran Cagar Budaya Dinas Kebudayaan Kabupaten Tabanan sebagai kesimpulan hasil sidang.

Sidang ini merupakan lanjutan dari sidang pra penetapan sebelumnya dan merupakan sidang final untuk menetapkan usulan benda, struktur, bangunan dan situs yang diduga cagar budaya di Pura Yeh Ganga, Perean dan Pura Luhur Aseman, Manikyang, ditetapkan menjadi cagar budaya tingkat kabupaten.

Sidang berlangsung kurang lebih tiga jam, dari pukul 10.00 sampai dengan 13.00 Wita. Dibuka Kadis Kebudayaan Tabanan diwakili Kabid Cagar Budaya dan Sejarah I Wayan Juana, dihadiri Tim Ahli Cagar Budaya Tabanan (Drs. I Wayan Susila, Dr. Drs. I Wayan Suardiana, M.Hum dan Drs. I Gusti Ngurah Tara Wiguna, M.Hum), Tim Pendaftaran Cagar Budaya Kabupaten Tabanan, pengempon Pura Yeh Gangga, dan 14 orang dari unsur pengempon, pengurus, pemangku dan umat Pura Kahyangan Jagat Luhur Aseman.

Benda yang akan ditetapkan menjadi cagar budaya adalah : (1) batu belah di areal Pura Beji, (2) palungan batu di areal Pura Kedaton dan (3) arca pegambuhan yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Pura Mustika di Pura Luhur. Ketiga benda mewakili benda-benda lain yang akan ditetapkan menjadi cagar budaya.

Sedangkan bangunan yang direkomendasikan ditetapkan menjadi cagar budaya adalah keseluruhan bangunan Pelinggih Mustika yang sangat disakralkan, terdiri dari padma nawa sanga, lantai, dinding dengan ornamen lukisannya, dan bangunan kekereb Pelinggih Mustika.

Tim Ahli Cagar Budaya Tabanan merekomendasikan benda dan bangunan tersebut karena memiliki arti sangat penting bagi sejarah, pendidikan, kebudayaan dan agama, dan memenuhi ketentuan Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 9 UU 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Ketua Pengurus Pura Kahyangan Jagat Luhur Aseman, Dewa Putu Sudarma, beserta pengurus lain yang hadir, pemangku pura, pengempon yang diwakili Bendesa Adat Manikyang I Wayan Suaka dan utusan Pasemetonan Griya Gede Jelijih Dewa Made Sukarma, serta perwakilan umat Jro Mangku Pasek, menyambut gembira hasil ini. Mereka berharap ini menjadi tonggak penting bagi pembinaan umat, serta pengelolaan dan penataan pura ke depan.
“Kami sangat bersyukur. Meskipun belum bisa menjadikan situs cagar budaya, ini adalah anugerah Ida Bhatara Sesuunan atas kerja keras, ngayah yang penuh kekompakan, dan perjuangan panjang kami semua, para pengempon utamanya, dan umat untuk menjadikan pura sebagai cagar budaya hidup sehingga ke depannya akan ada perhatian lebih dari pemerintah,” kata Dewa Putu Sudarma seraya mengatakan upaya itu telah dilakukan sejak tahun 2018 lalu. (dewa rai anom)