Foto: Prajuru Desa Adat Bugbug, Kabupaten Karangasem yang diwakili Nengah Yasa Adi Susanto (Jro Ong) bersama Penglingsir Desa Adat Bugbug Gede Ngurah dan Tim Kuasa Hukum Pelapor (PT Starindo Bali Mandiri) yang diwakili Putu Suma Gita dan tim.

Denpasar (Metrobali.com)-

Prajuru Desa Adat Bugbug, Kabupaten Karangasem yang diwakili Nengah Yasa Adi Susanto (Jro Ong) bersama Penglingsir Desa Adat Bugbug Gede Ngurah dan Tim Kuasa Hukum Pelapor (PT Starindo Bali Mandiri) yang diwakili Putu Suma Gita kompak mendorong Polda Bali untuk mengusut tuntas siapa aktor intelektual/dalang di balik aksi dugaan tindak pidana pengerusakan dan pembakaran Resort Detiga Neano di Enjung Awit Desa Adat Bugbug, Kabupatan Karangasem pada 30 Agustus 2023.

Mereka juga mendesak Polda Bali segera memeriksa anggota Tim Sembilan atas dugaan provokasi kepada warga. Hal tersebut disampaikan dalam keterangan pers kepada awak media di Denpasar, Rabu 13 September 2023.

Putu Suma Gita selaku Tim Kuasa Hukum Pelapor (PT Starindo Bali Mandiri) menilai tindakan anarkisme yang dilakukan oleh sekelompok warga yang membakar dan merusak bangunan atau bahan bangunan proyek pembangunan Resort Detiga Neano di Desa Adat Bugbug sudah menciderai pariwisata dan investasi di Bali.

“Kami sangat berterima kasih tentunya kepada pihak kepolisian. Jadi atas tindakan anarkisme yang dilakukan oleh sekelompok warga yang merugikan klien kami, membakar dan merusak bangunan dan bahan-bahan bangunan, tentunya sangat menciderai lah pariwisata, investasi di Bali,” katanya.

 

Putu Suma Gita mengatakan lebih lanjut, dari laporan tim kuasa hukum terpadat 3 pasal yang dipasangkan dalam kasus tersebut. “Yang pertama adalah pasal 70 pidana, Junto pasal 406 KUHP terkait dengan pidana pengrusakan barang milik orang lain secara bersama-sama atau sendiri. Kemudian pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan tanpa izin,” terangnya.

Dalam kesempatan tersebut Putu Sumagita juga mengatakan dari berita dan video-video yang telah beredar di media sosial terkait dengan kelompok warga yang memaksa masuk di wilayah proyek pembangunan Resort Detiga Neano di Desa Adat Bugbug sudah pasti termasuk memasuki wilayah atau pekarangan orang tanpa izin.

“Jadi pekerja-pekerja klien kami ini dipaksa keluar, dicari semua dalam wilayah tersebut untuk dipaksa keluar, berhenti bekerja,” ungkapnya.

Ditetapkan 13 Tersangka, Ada di Bawah Umur

Putu Suma Gita menambahkan bahwa dari perkembangan penyelidikan pihak kepolisian bersama Tim Kuasa Hukum Pelapor (PT Starindo Bali Mandiri) juga telah berdiskusi. Dari hasil diskusi tersebut ditemukan ada satu unsur pasal yang dimasukkan, yaitu pasal 187 KUHP terkait dengan tindak pidana pembakaran. Sementara sampai saat berita ini diturunkan ada 13 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembakaran dan pengrusakan Resort Detiga Neano di Desa Adat Bugbug, Kabupaten Karangasem. Mirisnya salah satu tersangka masih berusia 17 tahun.

Putu Suma Gita kemudian mengatakan kerugian yang dialami kliennya akibat pembakaran dan pengrusakan tersebut adalah Rp. 914 juta sekian.  “Selanjutnya perlu diketahui juga kerugian sampai saat ini kami telah mengaudit internal kerugian dari pembakaran dan perusakan yang dialami oleh klien kami PT Starindo Bali Mandiri itu sejumlah 914 juta sekian. Ini riil kerugian yang dialami oleh klien kami,” terangnya.

Ditambahkannya dari perkembangan terakhir yang didapat Tim Kuasa Hukum Pelapor (PT Starindo Bali Mandiri) bahwa pihak kepolisian Polda Bali turun lagi ke lapangan untuk menyita beberapa barang bukti seperti CCTV dan video-video yang direkam dari HP. “Dari informasi terakhir akan diperiksa kembali. Sementara ini kan masih satu saksi-saksi, para terduga yang melakukan kekerasan. Semoga harapan kami sih orang-orang yang ada di video tersebut segera bisa dimintai keterangan saksi dan menemukan siapa sebenarnya otak dari kejadian ini,” bebernya.

Dalam kesempatan yang sama Tim Kuasa Hukum Pelapor (PT Starindo Bali Mandiri) juga mengklarifikasi isu-isu yang beredar di sosial media yang menyebut proyek tersebut ilegal atau tidak berizin. Putu Sumagita menegaskan bahwa isu tersebut hoax alias tidak benar. Putu Suma Gita mengatakan bahwa dalam penanganan kasus tersebut pihaknya telah melampirkan izin secara lengkap.  Diantara izin-izin tersebut termasuk kontrak proyek bersama dengan pihak PT Detiga Neano, kemudian izin pembangunan villa, dari Kementerian sampai dengan lengkap ke tingkat Kabupaten.

“Kami lengkap izin, apalagi sudah dijelaskan tadi dengan Pak Adi, Jro Ong. Dengan adanya konflik itu sudah dijelaskan, proyek ini memang aman sesuai dengan izinnya lengkap. Itu terkait dengan izin. Jadi kami simpulkan di tim kuasa hukum, isu-isu yang beredar di masyarakat, proyek klien kami tidak ada izin, itu adalah isu yang tidak benar. Kami bisa buktikan dan kami telah memberikan semua izin tersebut ke pihak kepolisian,” terangnya.

“Kalau dikatakan bahwa klien kami tidak memiliki izin tolong ada upaya hukum, silahkan, kami menerima, kami menghargai proses hukum. Jangan sampai ada hal-hal di luar hukum yang di sampaikan oleh masyarakat tertentu terkait dengan izin dari proyek klien kami,” pungkasnya.

Ada Dugaan Provokasi, Periksa Tim Sembilan

Sementara itu Prajuru Desa Adat Bugbug, Kabupaten Karangasem yang diwakili Nengah Yasa Adi Susanto (Jro Ong) menilai Anggota Tim Sembilan dan perwakilan krama telah menyudutkan Pemkab Karangasem dengan mengklaim pembangunan Resort Detiga Neano di Enjung Awit Desa Adat Bugbug tidak ada izin, banyak pelanggaran, melanggar kawasan suci dan sebagainya, menyalahkan pemerintah daerah dan kembali memprovokasi warga, hingga menuding Prajuru Desa Adat salah.

“Ada statemen dari Ketua Tim Sembilan I Gede Putra Arnawa pada menit ke 41 di salah satu Podcast yang pada intinya menyatakan akan terjadi pembakaran kalau Pemkab tetap posisinya seperti sekarang, dalam artian Pemkab tidak mempedulikan apa yang menjadi tuntutan mereka. Jadi sudah ada statement disana. Kami berharap nanti Polda Bali untuk mengembangkan penyidikan ini dengan memanggil Tim Sembilan ini maksud pernyataannya itu seperti apa bahwasannya akan ada pembakaran di Villa Neano tersebut. Ini perlu dikaji lebih dalam,” beber Jro Ong.

Dia menyayangkan adanya provokasi-provokasi yang sangat merugikan. “Masyarakat Bugbug kami tahu belum pernah seberingas atau sebrutal itu melakukan dugaan tindak pidana pengrusakan dan pembakaran di Vila Enjung Awit faktanya terjadi di tanggal 30 Agustus,” terang Jro Ong.

Tidak Ada Pelanggaran Perizinan

Dia juga menegaskan tidak ada persoalan perizinan dalam pembangunan resort tersebut. Dikatakan sudah keluar Surat dari Pemkab Karangasem tanggal 25 Juli 2023 yang tegas menyatakan tidak ada permasalah terkait pembangunan vila tersebut, tidak ada yang dilanggar, perizinannya sudah lengkap. Kemudian dikuatkan lagi surat kedua dari Pemkab Karangasem yang menyatakan hal yang sama.  Kemudian Pansus sudah menegaskan tidak ada permasalahan pembangunan di Enjung Awit.

“Jadi eksekutif dengan legislatif sudah linear menyikapi permasalahan pembangunan Vila Neano. Artinya apa yang digembar-gemborkan Tim Sembilan ini kepada warga menjadi tidak terbukti. Karena pembangunan Vila Neano tidak ada melanggar hukum, ataupun melanggar Bhisama Kesucian Pura karena perizinannya sudah lengkap,” terang Jro Ong.

“Jadi karena itu kami berharap Polda Bali mengembangkan penyidikannya mengarah kepada Tim Sembilan, memanggil Tim Sembilan dan kami yakin Polda Bali sudah berencana memanggil Tim Sembilan. Nanti kami akan siapkan bukti-bukti pidato, dugaan provokasi yang dilakukan,” ungkap Jro Ong.

“Termasuk juga memanggil mantan Kelian Desa Adat Mas Suyasa dengan berorasi di Pura Dalem, Pura Desa sudah tegas-tegas ada disana menyatakan vila yang ada disana (Vila Neano) akan membuat Ida Bhatara pergi ke Siwa Loka. Itu kan membuat masyarakat menjadi marah. Seolah-olah dengan pembangunan vila itu disana tidak ada lagi Taksu. Kami berharap Pokda Bali memanggil mantan Kelian Desa Adat yang 30 tahun menjabat, juga memanggil Perbekel karena Perbekel hadir di setiap ada gerakan itu. Terakhir istrinya Perbekel Desa Bugbug bahkan hadir dan masuk ke areal Vila,” papar Jro Ong lebih lanjut.

Jadi, kata Jro Ong ada rangkaian cerita, rangkaian peristiwa yang terjadi sehingga akumulasinya aksi dugaan tindak pidana pengerusakan dan pembakaran Resort Detiga Neano di Enjung Awit Desa Adat Bugbug, Kabupatan Karangasem pada 30 Agustus 2023. Tentu pihaknya selaku prajuru, dan krama Desa Adat Bugbug sangat menyangkan peristiwa ini.

“Saya lahir dan besar di Bugbug belum pernah saya melihat masyarakat kami melakukan tindakan anarkis yang dilakukan bersama-sama. Kita lihat videonya dengan brutal mereka melakukan aksi pengrusakan dan pembakaran.Tidak pernah tetua kami di Bugbug mengajarkan hal-hal seperti itu. Ini mungkin karena mereka sudah merasa terprovokasi,” katanya.

“Lalu pertanyaannya apakah ada kaitannya antara provokasi yang dilakukan Tim Sembilan dan para tokoh dengan aksi pembakaran ini, biarkan polisi yang membuktikan,” pungkas Jro Ong.

Penyewaan Lahan Vila Sudah Sesuai Awig-Awig

Harapan serupa disampaikan Penglingsir Desa Adat Bugbug Gede Ngurah. Dia menilai rentetan peristiwa yang berujung pada dugaan tindak pidana pengerusakan dan pembakaran Resort Detiga Neano di Enjung Awit Desa Adat Bugbug, Kabupatan Karangasem pada 30 Agustus 2023 berlatar belakang kepentingan-kepentingan.

“Kami mendukung dan mendorong penasehat hukum dari pelapor agar mengawal terus. Kita siap memberikan masukan rentetan peristiwa yang akan menjawab pokok persoalan, gerakan dari kelompom berubah-ubah terakhir di Vila Enjung Awit,” katanya.

Dia lantas menegaskan pengambilan keputusan terkait penyewaan lahan untuk pembangunan vila tersebut sudah sesuai awig-awig dengan mekanisme perwakilan krama melalui paruman nayaka. “Secara legalitas internal sudah ada terjadi secara baik dan benar sehingga terjadilah transaksi sewa menyewa dengan investor dari Cheko. Pertanyaannya kalau itu kenapa kenapa setelah bertahun-tahun setelah ada bangunan besar baru didemo. Kenapa waktu sewa menyewa diumumkan dari mulai nilai 5 juta menjadi 10 juta per are per tahun, waktu itu tidak didemo, tidak ditolak. Jadi disini jelas ada indikasi provokasi dari provokator,” beberanya.

“Ada rekaman video yang ingin menggagalkan aci. Jangankan pembangunan fisik ritual saja ingin diganggu oleh mereka. Hampir terjadi pembunuhan waktu itu. Artinya ada rentetan peristiwa yang ingin mengacaukan di Desa Adat Bugbug sehingga dari kekacauan ini akan mendapatkan kekuatan, kekuasaan,” ungkapnya lebih lanjut lantas mengaku heran masih saja ada pihak-pihak yang ingin mengganggu kepemimpinan Kelian Desa Adat Bugbug I Nyoman Purwa Ngurah Arsana.

“Kalau Kelian Adat sekarang yang kebetulan adik saya sudah berbuat yang terbaik, tulus ngalah, apa salahnya kenapa diganggu terus. Adik saya kalau mau gila-gilaan karena diputuskan 5 juta padahal bisa 10 juta ambil saja 5 juta, itu sudah dapat 20 miliar. Itu bisa dibenarkan oleh hukum karena prajuru memutuskan 5 juta. Jadi kalau dianggap ada hal negatif kepada adim saya, yang dibenarkan oleh hukum saja tidak dimakan apalagi makan yang haram. Begitu pengorbanan adik saya juga muncul begini,” pungkas Gede Ngurah. (wid)