Foto: Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Provinsi Bali mulai Hari Sabtu, 2 September 2023 LBH PSI Bali telah membuka posko pengaduan dan konsultasi hukum gratis di Kantor DPW PSI Bali Jalan Kusuma Bangsa Nomor 11 Denpasar.

Denpasar (Metrobali.com)-

Program Konsultasi Hukum Gratis dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Provinsi Bali yang dihadirkan dengan telah membuka pokso pengaduan dan konsultasi hukum gratis di Kantor DPW PSI Bali, Jl. Kusuma Bangsa I No. 11 Denpasar dan mulai beroperasi pada hari Sabtu, 2 September 2023 lalu disambut antusias Masyarakat pencari keadilan.

Terbukti di hari pertama layanan pokso pengaduan dan konsultasi hukum gratis ini dibuka LBH PSI Bali sudah ada masyarakat yang melakukan pengaduan dan mereka merasa sangat terbantu dengan bantuan hukum yang diberikan LBH PSI Bali.

Ketua LBH PSI Bali Putu Suma Gita, S.H.,M.H.,yang akrab disapa Bro Suma mengungkapkan saat hari perdana pembukaan pos bantuan hukum LBH PSI Bali, sudah ada kasus dari dua orang anak yang tidak bisa bersekolah karena menyangkut ijazah mereka ditahan. Sebelumnya dua anak ini disebutkan mengikuti program kejar paket B di salah satu yayasan di daerah Bandung.

Ijazah kedua anak ini ditahan oleh pihak yayasan karena terganjal masalah administrasi. Kemudian berkat bantuan LBH PSI Bali, kedua anak tersebut akhirnya bisa sekolah kembali.

“Nah karena orang tidak mampu pada intinya dia pengen sekolah dulu, akhirnya kita bantu, yang penting anaknya sekolah dulu. Setelah itu ada kebijakan dari pihak yayasan. Akhirnya dikasih untuk nyicil jadinya setiap bulan semampunya,” ungkap Bro Suma.

“Anak-anak ini asli dari Bandung, cuma dia ke Bali mengikuti orang tuanya. Orang tuanya mengadu kita. Jadi sekarang kedua anak tersebut sudah bisa sekolah lagi,” terang Bro Suma lebih lanjut.

Pengaduan masyarakat terkait ijazah ini ditangani tim BH PSI Bali salah satunya I Wayan Adi Arianta, S.H.,M.H.,yang akrab disapa  Bro Bontang.

Lebih lanjut Bro Sumamenjelaskan bahwa yang melatarbelakangi LBH PSI Bali mengadakan program konsultasi hukum gratis adalah karena permasalahan hukum di Bali yang begitu kompleks. Selain itu juga banyak masyarakat yang tidak mampu secara finansial masyarakat untuk mengakses bantuan hukum.

Layanan pengaduan dan konsultasi hukum gratis ini dibuka secara langsung setiap hari Sabtu dan total disiapkan 15 advokat yang memberikan konsultasi hukum gratis secara pro bono dan secara bergatian setiap minggunya. Program ini adalah bentuk pelayanan PSI kepada masyarakat kurang mampu yang berhadapan dengan hukum dan mencari keadilan

“Jadi begini yang melatar belakangi kita adakan kegiatan konsultasi hukum gratis itu karena permasalahan hukum di Bali kompleks sekali. Jadi banyak warga masyarakat yang tidak semuanya mampu dari segi biaya untuk mengakses bantuan hukum,” papar Bro Suma yang juga Ketua DPD PSI Kota Denpasar ini.

Bro Suma mengatakan lebih lanjut sebelumnya LBH PSI Bali telah banyak membantu masyarakat dalam hal memberikan pendampingan hukum seperti kasus sengketa tanah adat dan pembantu rumah tangga yang tidak digaji. Berangkat dari permasalahan-permasalahan tersebut, LBH PSI Bali berinisiatif untuk memberikan konsultasi hukum secara gratis kepada masyarakat yang dilaksanakan setiap hari Sabtu.

Setiap hari Sabtu disiapkan 2 advokat yang piket untuk bertugas di pos pengaduan. Bila ada masyarakat khususnya yang tinggal di Kota Denpasar dan sekitarnya ingin berkonsultasi terkait dengan permasalahan hukum baik pidana maupun perdata silahkan datang setiap Hari Sabtu jam 10.00-14.00 di Kantor DPW PSI Bali, Jl. Kusuma Bangsa I No. 11 Denpasar, Bali.

“Semoga kegiatan ini menjadi lorong lah bagi kami LBH PSI Bali untuk bekerja untuk rakyat karena ini merupakan bagian dari bentuk komitmen PSI untuk hadir kerja untuk rakyat dan ini salah satunya kami memberikan bantuan hukum gratis,” pungkas Bro Suma.

Ketua DPW Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Bali Nengah Yasa Adi Susanto yang akrab disapa Bro Adi menambahkan LBH PSI ini diselenggarakan mengingat banyaknya permasalahan-permasalahan hukum di masyarakat, terutama menimpa mereka yang memang tidak memiliki kemampuan secara finansial.

“Istilahnya mereka ada masalah, kemudian mereka tidak tahu harus ke mana. Jadi beranjak dari inilah kami di PSI terutama di PSI Bali menyelenggarakan konsultasi hukum gratis,” ungkap Bro Adi Bro Adi yang juga caleg DPRD Bali dari Dapil Denpasar.

Nantinya pengaduan-pengaduan masyarakat tersebut akan di follow-up, mengingat pihaknya saat ini memiliki 15 advokat. “Nanti kita akan tinggal bagi siapa menangani apa dan seterusnya. Tiap Minggu juga ada jadwal tiket buat mereka di sana. Jadi masyarakat harus memaksimalkan posko pengaduan ini. Kayak dulu sebelumnya kan ada yang tertahan raportnya sehingga anak itu tidak bisa lagi sekolah. Kita sudah dampingi dan kita sesuaikan dengan sekolah juga ya,” terang Bro Adi.

Sementara terkait dengan sejauh mana LBH PSI Bali telah mendampingi masyarakat yang terkendala kasus-kasus hukum, Bro Adi mengatakan bahwa sejauh ini LBH PSI Bali telah mengadvokasi permasalahan terkait Pura di Kabupaten Tabanan.

“Iya yang pertama ada permasalahan terkait dengan Pura yang ada di Tabanan. Kita advokasi sampai mediasi selesai di BPN Tabanan dan kebetulan waktu itu BPN Tabanan sudah menjelaskan kepada para pihak, permasalahan tanda tersebut dan sebenarnya tinggal dari pihak Pangempon Pura saja, apakah mau melanjutkan melalui proses litigasi atau tidak, karena pendampingan kita waktu itu kita lakukan non-litigasi saja atau tidak sampai ke pengadilan,” ungkap Bro Adi.

Selain itu LBH PSI Bali juga telah melakukan pendampingan terhadap permasalahan PHK massal di salah satu hotel di Sanur. “Waktu itu ada PHK massal, kemudian kita advokasi, kita dampingi, akhirnya pihak manajemen menerima tawaran daripada tenaga kerja sehingga proses itu kita selesaikan kita hentikan dan kita biarkan pekerja yang menentukan pilihannya dan kebetulan pekerja menerima tawaran dari manajemen tersebut,” katanya.

Kemudian yang teranyar LBH PSI Bali juga melakukan pendampingan terhadap siswa yang tidak mendapatkan raport atau ijazah mereka ditahan oleh pihak sekolah. “Waktu ini ada permasalahan juga terkait dengan anak-anak yang tidak dapat rapot, ditahan ijazahnya oleh pihak manajemen di sekolahnya. Dan itu kita advokasi juga terutama di swasta. Itu catatan-catatan dan mudah-mudahan nanti ke depan lebih banyak kasus yang bisa kita damping,” terang Bro Adi.

Sementara saat ditanya apakah ada syarat yang harus dilengkapi oleh masyarakat yang ingin melakukan pengaduan, Bro Adi mengatakan bahwa tidak ada persyaratan yang harus dipenuhi oleh masyarakat untuk mendapatkan pendampingan hukum dari LBH PSI Bali. Intinya permasalahan hukum yang diadukan harus jelas sehingga tim LBH PSI Bali bisa memberikan legal opinion yang tepat kepada mereka. Dalam penanganan masalah-masalah hukum tersebut LBH PSI Bali mengutamakan jalur mediasi atau musyawarah.

“Syaratnya tidak ada sih, yang penting kasusnya jelas dan kemudian nanti kita akan sampaikan posisi hukumnya. Kita akan kasih mereka legal opinion, apakah kasus ini harus lanjut ke litigasi atau tidak. Sebisa mungkin kita berusaha membantu mereka lah, sampai non litigasi atau tidak sampai ke pengadilan kita akan carikan solusi buat mereka,” pungkas politisi asal Desa Adat Bugbug, Karangasem ini. (wid)