Denpasar, (Metrobali.com)

 

I Nengah Juliana (33) dari Karangasem ditangkap polisi atas pencurian handphone.

Kejadian tersebut terjadi pada 9 Juli 2023 sekitar pukul 20.00 WITA di Jalan Trengguli, Penatih, Denpasar Timur.

Menurut Kapolsek Denpasar Timur, Kompol Nyoman Sudarsana, korban Gusti Ayu Dwi Indrayani kehilangan handphone Oppo Reno 6 warna Hitam yang ditaruh di dashboard sepeda motor saat membeli keperluan anak.

Korban melaporkan kejadian ini setelah melihat handphone masih aktif namun kemudian mati beberapa menit kemudian. Kerugian korban mencapai Rp.4.866.000,-.

“Tersangka mencuri handphone dengan mengambilnya dari atas sepeda motor korban di depan gang,” tandas Kapolsek.

Kemudian handphone tersebut dimatikan, disimpan selama 2 hari, kartu SIM dicabut, dan handphone dihidupkan kembali dengan kartu SIM baru.

Tersangka yang beralamat di Jln. Katrangan Gg VI No 1 Kelurahan Sumerta diamankan dan dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun.

Pewarta : Tri Prasetyo