Bangli, (Metrobali.com)

Pemkab Bangli Gelar Sosialisasi Banding Asministratif dari Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN)

Pemerintah Kabupaten Bangli melalui Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia melaksanakan Sosialisasi Banding Asministratif dari Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN). Sosialisasi dibuka secara resmi oleh Assisten III Setda Kabupaten Bangli, Made Alit Parwata yang dalam kesempatan tersebut mewakili Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta.

Acara dilaksanakan pada Selasa (8/8/2023) bertempat di Gedung Bukti Mukti Bhakti Kantor Bupati Bangli, yang dihadiri oleh Kepala Kantor Regional X Badan Kepegawaian Nasional, Dr. Yudantoro Bayu Wiratmoko, Purjianta dan Mohamad Syafik sebagai narasumber, Acara diikuti oleh para Assisten, Pimpinan OPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bangli, Sekretaris Dinas dan Badan,para Camat se Kabupaten Bangli dan Ka Subag Yang menangani Kepegawaian di Unit Kerja masing – masing

Bupati Bangli dalam sambutannya yang dibacakan oleh Assisten III Setda Kabupaten Bangli menyampaikan, transformasi Aparatur Sipil Negara (ASN) perlu dilakukan secara struktural, kultural dan digital yang berpengaruh signifikan dalam perbaikan birokrasi. Hal itu tentu perlu dilakukan dengan menanamkan pola pikir dan disiplin para ASN. Kinerja dan disiplin ASN yang baik akan beriringan dengan membaiknya dinamika birokrasi.

Untuk menciptakan birokrasinyang profesional, juga diperlukan ASN yang profesional. Peraturran Pemerintah Nomor 79 Tahun 2021 merupakan regulasi baru sebagai pengungkit transformasi ASN secara kultural sehingga diharapkan dapat mempercepat transformasi birokrasi menuju kelas dunia. Maka untuk mewujudkan ASN yang berintegritas moral, profesional dan akuntabel, penegakan peraturan disiplin ASN merupakan hal yang tidak dapat ditawar. ASN wajib untuk menerapkan prinsip-prinsip pemerintah yang baik (good governance) serta bersikap disiplin, jujur, adil, transparan dan akuntabel.

Bupati menegaskan, tahapan disiplin tidak hanya berhenti sampai pemberian hukuman disiplin saja . Bagi ASN yang merasa keberatan atas putusan yang diberikan, terdapat prosedur untuk mengajukan keberatan dan melakukan banding administratif yang terangkum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2021 tentang upaya administratif dan Badan Pertimbangan ASN (BPASN).

Sosialisasi ini juga diharapkan dapat memberikan pemahaman serta dapat meningkatkan kinerja ASN dilingkungan Pemkab Bangli, dengan semangat “jengah” membangun Bangli untuk kemajuan Kabupaten Bangli di masa yang akan datang.

Sementara itu Kepala Kantor Regional X Badan Kepegawaian Nasional, Dr. Yudantoro Bayu Wiratmoko, dalam kesempatan tersebut menyampaikan, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2021 tentang upaya administratif dan Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) merupakan badan yang berwenang untuk menerima, memeriksa, dan mengambil keputusan atas banding administratif. BPASN memberikan kesempatan untuk mengajukan keberatan atau mengajukan banding kepada ASN yang merasa tidak puas atas putusan pejabat berwenang terkait pemberhentian sebagai PNS atau pemutusan hubungan kerja sebagai pegawai PPPK. “Ujarnya” (RED-MB)