Foto: Surat Pemkab Karangasem yang ditandatangani Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Karangasem, I Wayan Purna, S.Sos., M.Si., menegaskan Pemkab Karangasem tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan kegiatan operasional pembangunan akomodasi pariwisata di Desa Adat Bugbug dari PT. Detiga Neano Resort Bali.

Karangasem (Metrobali.com)-

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karangasem mengambil sikap tegas terkait polemik dan pro kontra pembangunan Villa & Resort di Bukit Enjung Awit (bukan Bukit Gumang) di Desa Adat Bugbug, Kabupaten Karangasem.

Bupati Karangasem I Gede Dana melalui surat Pemkab Karangasem yang ditandatangani Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Karangasem, I Wayan Purna, S.Sos., M.Si., menegaskan Pemkab Karangasem tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan kegiatan operasional pembangunan akomodasi pariwisata di Desa Adat Bugbug tersebut.

“PT. Detiga Neano Resort Bali sudah bisa melakukan Tahap Operasional dan kami dari Pihak Pemerintah Kabupaten Karangasem serta Perangkat Daerah teknis terkait tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan kegiatan operasional tersebut,” bunyi surat dari Sekretariat Daeah Pemerintah Kabupaten Karangasem bernomor 503/ 630 /DPMPTSP/SETDA perihal “Penanganan Permasalahan Desa Adat Bugbug”. Surat tertanggal 25 Juli 2023 ini ditujukkan kepada Koordinator Gerakan Masyarakat Santun dan Sehati (GEMA SANTI) Desa Bugbug dan Kelihan Desa Adat Bugbug.

Secara lengkap surat tersebut berbunyi sebagai berikut:

Menindaklanjuti kegiatan penyampaian pendapat di muka umum pada hari Selasa 27 Juni 2023 yang mengatasnamakan Gerakan Masyarakat Santun dan Sehati (Gema Shanti), dan kegiatan Klarifikasi Prajuru Dulun Desa Adat Bugbug pada hari Jumat 7 Juli 2023 perihal pembangunan akomodasi pariwisata oleh PT Detiga Neano Resort Bali, dengan ini disampaikan bahwa kami telah melakukan rapat koordinasi Pada hari Jumat 21 Juli 2023, bertempat di Ruang Rapat Gedung Nadhi Graha Lantai II Kantor Bupati Karangasem, terkait Penanganan Permasalahan tersebut, dengan dihadiri oleh Perangkat Daerah terkait. Adapun hasil rapat tersebut sebagai berikut :

1. Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Karangasem 2012-2032, Pasal 21 Ayat (4) huruf b angka 2, kawasan tempat suci dengan ketentuan. kawasan tempat suci disekitar Pura Dang Kahyangan dengan Radius paling sedikit apeneleng alit setara dengan 2000 (dua ribu) meter dari sisi luar tembok penyengker pura, ditetapkan untuk radius pura Dang Kahyangan yang ada di kabupaten yakni untuk Pura Gumang masuk kategori Dang Kahyangan, dengan radius kesucian sepanjang 2000 (dua ribu) meter dari batas tembok Penyengker Pura;

2. Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 2015 tentang Arahan Peraturan Zonasi Sistem Provinsi, Pasal 46 Ayat (2) arahan peraturan zonasi kawasan tempat suci pura dang kahyangan dan kawasan tempat suci pura kahyangan jagat lainnya, mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, Pasal 44, dan Pasal 45, serta pada Ayat (3) ketentuan lebih lanjut mengenai pengaturan zonasi dalam zona inti, zona penyangga, dan zona pemanfaatan, kawasan tempat suci pura dang kahyangan dan kawasan tempat suci pura kahyangan jagat lainnya diatur oleh pemerintah kabupaten/kota, Pembangunan Usaha Kegiatan Akomodasi Pariwisata Villa tersebut yang seluas 1,7 hektar masuk ke zona penyangga, dan 0,3 hektar masuk ke zona pemanfaatan;

3. Pemenuhan persyaratan Perijinan Berusaha dilakukan melalui Sistem OSS RBA, seperti Penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB), Persetujuan Kesesuaian Kegiatan dan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH), dan Sertifikat Standar sesuai kewenangan Penerbitan Perijinan Berusaha oleh Pemerintah Pusat.

Adapun hasil penelusuran dari Sistem OSS RBA sebagai berikut :

-KBLI 55193-Vila (luasan 2 ha) skala usaha besar dan risiko menengah rendah a. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Untuk Kegiatan Berusaha Nomor : 24082210215107014, diterbitkan pada tanggal 14 September 2022 dengan luasan 2 Ha, a.n. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Menteri Investasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal. b. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: 14042301151070029 Tentang, Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup Usaha Vila Di Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali Oleh PT Detiga Neano Resort Bali, diterbitkan pada tanggal 22 Juni 2023. c. Sertifikat Standar: 12042200578430002 untuk KBLI 55193-Vila diterbitkan pada tanggal 14 April 2023 a.n. Menteri Pariwisata, Menteri Investasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal.

-KBLI 55193-Vila (luasan 1,3 ha) skala usaha besar dan risiko menengah rendah a. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Untuk Kegiatan Berusaha Nomor : 29032310215107004 diterbitkan pada tanggal 29 Maret 2023 dengan luasan 1,3 Ha a.n. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Menteri Investasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal. b. Sertifikat Standar: 12042200578430004 diterbitkan pada tanggal 29 Mei 2023, perubahan ke-1 tanggal 14 April 2023 a.n. Menteri Pariwisata, Menteri Investasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal

4. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan kewenangan penerbitan Perizinan Berusaha untuk usaha dan/atau kegiatan dengan Penanaman Modal Asing (PMA) dilakukan oleh Kepala Lembaga Pemerintah yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di Bidang Koordinasi Penanaman Modal (Kementerian Investasi/ BKPM Pusat) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, hal ini sesuai dengan Ketentuan Pasal 22 Ayat (3) pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Amdal, UKL-UPL dan SPPL, mengamanatkan untuk kegiatan Villa dengan kode KBLI 55193 Kategori Risiko Menengah Tinggi atau Risiko Menengah Rendah dalam penentuan Dokumen Lingkungannya mengikuti besaran multisektor. Berdasarkan NIB 1204220057843 yang diterbitkan tanggal 12 April 2022 perubahan ke-15, Tanggal 14 April 2023 beserta lampirannya untuk usaha dan/atau Kegiatan Villa Kode KBLI 55193 Risiko Menengah Rendah persyaratan dokumen lingkungan yang Wajib dimiliki adalah SPPL;

5. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perijinan Berusaha Berbasis Risiko disebutkan pada :

– Pasal 10 Ayat (1) Berdasarkan penilaian tingkat bahaya, penilaian potensi terjadinya bahaya, tingkat Risiko, dan Peringkat skala usaha kegiatan usaha, kegiatan usaha diklasifikasikan menjadi : a) kegiatan usaha dengan tingkat risiko rendah; b) kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah; dan c) kegiatan usaha dengan tingkat risiko tinggi. Ayat (2) Kegiatan usaha dengan tingkat Risiko menengah sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf b terbagi atas : a) tingkat risiko menengah rendah; dan b) tingkat risiko menengah tinggi

– Pasal 13 Ayat (1) Perizinan Berusaha untuk Kegiatan usaha dengan tingkat Risiko menengah rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Ayat (2) huruf a berupa : a) NIB; b) Sertifikat Standar

Ayat (2) Sertifikat Standar sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf b merupakan Legalitas untuk melaksanakan kegiatan usaha dalam bentuk pernyataan Pelaku Usaha untuk memenuhi standar usaha dalam rangka melakukan kegiatan usaha yang diberikan melalui Sistem OSS.

Ayat (3) Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) menjadi dasar bagi pelaku Usaha untuk melakukan persiapan, operasional, dan/atau komersil kegiatan usaha.

Ayat (4) Standar pelaksanaan kegiatan usaha sebgaimana dimaksud pada Ayat(2) wajib dipenuhi oleh Pelaku Usaha pada saat melaksanakan kegiatan usaha.

6. Berdasarkan ketentuan tersebut maka PT. Detiga Neano Resort Bali sudah bisa melakukan Tahap Operasional dan kami dari Pihak Pemerintah Kabupaten Karangasem serta Perangkat Daerah teknis terkait tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan kegiatan operasional tersebut.

Demikian yang dapat kami sampaikan atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

Tembusan disampaikan kepada Yth:
1. Bupati dan Wakil Bupati Karangasem di Amlapura, sebagai laporan.
2. Ketua DPRD Kabupaten Karangasem di Amlapura, sebagai laporan.
3. Sekretaris Daerah Kabupaten Karangasem di Amlapura, sebagai laporan.
4. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Karangasem
5. Inspektur pada Inspektorat Daerah Kabupaten Karangasem
6. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karangasem.
7. Kepala Dinas PUPR Perkim Kabupaten Karangasem.
8. Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Karangasem.
9. Kepala Satpol PP Kabupaten Karangasem.
10. Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Karangasem.
11. Camat Karangasem
12. Pertinggal.