Foto: Ketua DPW Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Provinsi Bali Nengah Yasa Adi Susanto (Bro Adi) yang juga caleg DPRD Bali Dapil Denpasar.

Denpasar (Metrobali.com)-

Ketua DPW Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Provinsi Bali Nengah Yasa Adi Susanto yang akrab disapa Bro Adi menegaskan PSI mendukung penuh Ranperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan  (Ranperda TJSL Perusahaan) yang tengah dibahas Pemprov Bali bersama DPRD Bali. Bro Adi lantas memberikan sejumlah masukan khususnya juga berkaitan dengan kewajiban perusahaan mempekerjakan tenaga kerja lokal berKTP Bali sebagai bagian dari tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan memberdayakan masyarakat lokal.

Bro Adi mengatakan pemberian CSR atau tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL) oleh perusahaan itu sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. TJSL diberikan kepada masyarakat melalui Pemprov dan sebagainya serta harus tepat sasaran. Jangan sampai dipakai untuk kepentingan politik tertentu.

“Saya berharap karena modusnya kan sudah sering terjadi. Jadi TJSL ini yang diberikan oleh perusahaan-perusahaan yang ada di Bali, tetapi penggunaannya justru untuk memobilisasi kepentingan politik tertentu,” kata Bro Adi, Sabtu 22 Juli 2023.

Politisi PSI asal Desa Bugbug Karangasem itu mengungkapkan berdasarkan temuan-temuan di lapangan, masih banyak perusahaan-perusahaan di Bali, seperti restoran yang tenaga kerjanya justru didominasi oleh orang luar Bali.

Menurutnya orang Bali seharusnya menjadi prioritas utama dalam perekrutan tenaga kerja. Oleh karena itu Bro Adi yang juga populer disapa Jro Ong itu mengusulkan agar perusahaan-perusahaan di Bali diwajibkan merekrut tenaga kerja ber-KTP Bali minimal 70 persen.

“Karena saya mengamati beberapa perusahaan, beberapa tempat usaha yang ada di Bali seperti restoran dan lain sebagainya itu didominasi oleh pihak dari luar Bali. Kenapa saya tahu, saya bertanya. Dari semua karyawan itu misalnya, tidak ada satupun orang yang tinggal di Bali. Sempat saya tanya mereka,” ungkap politisi PSI yang maju nyaleg ke DPRD Bali dari Daerah Pemilihan (Dapil) Denpasar ini.

Bro Adi yang juga seorang advokat itu lantas kemudian meminta Pemerintah Provinsi Bali bersama DPRD Bali memasukkan klausul-klausul perekrutan tenaga kerja ber KTP Bali tersebut ke dalam Ranperda TJSL Perusahaan sehingga nanti orang Bali tidak menjadi penonton di daerahnya sendiri. Menurutnya merekrut tenaga kerja juga menjadi bagian dari tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan terhadap masyarakat sekitar.

“Sekalian di Ranperda-nya dimasukkan di sana, bahwasannya perusahaan-perusahaan yang ada di Bali itu wajib merekrut tenaga kerja lokal ber-KTP Bali minimal 70 persen misalnya. Sehingga di masyarakat Bali  tidak sampai lari keluar Bali, sementara orang luar justru datang ke sini. Ini juga merupakan kontribusi tanggung jawab sosial perusahaan,” sarannya.

Bro Adi juga menyesalkan adanya perusahaan yang justru membawa rombongan tenaga kerja dari luar Bali. “Mereka berusaha di Bali, tetapi kok mereka membawa rombongan dari luar Bali untuk karyawannya. Itu tidak beres. Mudah-mudahan anggota dewan yang terhormat bisa memperjuangkan ini,” pungkasnya. (wid)