Foto: Tokoh dan Kerama Desa Adat Bugbug I Nengah Yasa Adi Susanto yang akrab disapa Jro Ong yang juga salah satu Tim Hukum Desa Adat Bugbug.

Denpasar (Metrobali.com)-

Penolakan terhadap pembangunan Villa & Resort di Bukit Enjung Awit (bukan Bukit Gumang) di Desa Adat Bugbug, Kabupaten Karangasem ditengarai digerakkan kekuatan besar oleh sekelompok aktor intelektual untuk kepentingan pribadi dan kelompok dengan menghasut, memprovokasi dan mengadu domba warga. Padahal pembangunan akomodasi pariwisata ini tidak ada aturan maupun Bhisama PHDI yang dilanggar dan juga sudah sesuai dengan mekanisme dan awig-awig yang berlaku di Desa Adat Bugbug.

“Ada kekuatan besar yang menggerakkan ini semua,” kata salah satu tokoh dan Kerama Desa Adat Bugbug I Nengah Yasa Adi Susanto yang akrab disapa Jro Ong yang juga salah satu Tim Hukum Desa Adat Bugbug dalam Podcast yang ditayangkan Metro Bali pada 14 Juli 2023.

Sebelumnya Warga Desa Adat Bugbug, Kecamatan Karangasem yang pro pembangunan resort, menggelar demo tandingan ke DPRD Karangasem, Jumat (7/7/2023) sekitar pukul 11.00 Wita. Demo di bawah pimpinan Kelian Desa Adat Bugbug I Nyoman Purwa Ngurah Arsana ini merupakan demo tandingan atas demo warga Bugbug ke DPRD Karangasem, Selasa (27/6/2023), yang menolak pembangunan resort di wilayah setempat.

Turut menyampaikan klarifikasi, Tim Hukum Desa Adat Bugbug I Nengah Yasa Adi Susanto dan I Gede Ngurah. “Semasih I Wayan Mas Suyasa, lahan di Bukit Ngenjung Awit dikontrakkan. Sekarang di saat I Nyoman Purwa Ngurah Arsana jadi kelian, datang investor mengontrak di tempat sama, justru pihak I Wayan Mas Suyasa protes, dengan dalih lokasi itu di kawasan suci,” jelas Adi Susanto kala itu.

Sementara itu dalam pernyataannya pada Podcast Metro Bali Adi Susanto secara blak-blakan membongkar adanya aktor intelektual dan kekuatan besar di balik demo penolakan resort di kawasan Bukit Enjung Awit (bukan Bukit Gumang) di Desa Adat Bugbug. Bahkan diduga ada upaya secara sistematis, terstruktur dan masif untuk menggagalkan proyek tersebut dengan narasi-narasi yang bersifat menghasut masyarakat, memutarbalikkan fakta yang sebenarnya dan memojokkan serta mejelek-jelekkan kepempimpinan prajuru Desa Adat Bugbug sekarang.

“Ada kekuatan besar yang menggerakkan ini semua. Saya menduga sesuai dengan informan-informan dan intelejen desa yang kita punya, sebenarnya kawasan Enjung Awit itu dugaan kami mau diblok oleh salah satu investor yang sudah eksis sebelumnya, sehingga jalan pun kita tidak dikasih,” tarang Adi Susanto.

“Yang disewakan 60 are itu, sudah memblok jalan ke arah sana. Dak bisa akses kita. Tapi Tuhan kan memberikan kita jalan, ternyata ada sisa gundukan sedikit yang kita pakai, kita buat jalan dengan eskavator sehingga mobil bisa jalan kesana,” ungkap Adi Susanto.

“Pertanyaan saya, kalau memang tidak ada niat seseorang untuk menguasai tempat tersebut, sebenarnya tidak ada masalah dong. Semua masyarakat harusnya happy karena ini untuk mensejahterakan masyarakat. Dari uang itu kita membangun pura, membangun balai banjar,” terang Adi Susanto lebih lanjut.

Dia menegaskan kondisi wajah dan geliat pembangunan di Desa Adat Bugbug di bawah kepemimpinan Kelian Desa Adat Bugbug I Nyoman Purwa Ngurah Arsana sudah jauh sangat berbeda dibandingkan kepemimpinan I Wayan Mas Suyasa yang sebelumnya memimpin selama 30 tahun sebagai Kelian Desa Adat Bugbug. Kemajuan yang dicapai Purwa Arsana hanya selama tiga tahun memimpin Desa Adat Bugbug jauh lebih pesat, ibarat bumi dengan langit dibandingkan Mas Suyasa yang selama 30 tahun tapi tidak berhasil menorehkan kemajuan berarti.

“Kalau mau ke Bugbug saya antar, ini lho wajah Bugbug selama tiga tahun kepemimpinan prajuru sekarang, berubah drastis. Saya tidak mengatakan kepemimpinan sebelumnya jelek tapi kita bicara terkait masa waktu 30 tahun itu tidak maksimal dilakukan oleh Kelian Desa Adat sebelumnya olah Mas Suyasa. Sekarang era 30 tahun ini kita rombak benar-benar. Pura yang tidak pernah tersentuh sebelumnya kita renovasi,” tegas Adi Susanto.

Karena itulah Adi Susanto meminta pembangunan villa di kawasan Enjung Awit Candidasa, Desa Bugbug, Karangasem tidak perlu diributkan lagi karena tidak ada aturan hukum yang dilanggar baik hukum adat maupun hukum positif. “Dari sisi perijinan juga sudah lengkap karena dengan sistem on line melalui OSS sudah dikeluarkan oleh pusat,” tegas Adi Susanto selaku perwakilan Prajuru Desa Adat Bugbug, Karangasem.

Lebih lanjut dijelaskan villa yang dibangun oleh PT. Detiga Neano Resort Bali ini dibangun di area zona pemanfaatan dan bukan di zona inti, jadi kalau kita mengacu pada Perda 17 Tahun 2020 perubahan Perda 17 Tahun 2012 Tentang RTRW Kabupaten Karangasem dan Perda 8 Tahun 2015 Tentang Arahan Peraturan Zonasi Sistem Provinsi, pembangunan itu berada di zona pemanfaatan yang jaraknya 1,33 Km dari Pura Gumang sedangkan yang tidak boleh dibangun itu adalah di zona inti yang jaraknya 800 M dari Pura Gumang.

“Jadi karena tidak ada aturan yang dilanggar dan tidak juga bertentangan dengan Bhisama Kesucian Pura sesuai dengan Keputusan PHDI Pusat Tahun 1994 No. 11/Kep/1/PHDIP/1994 Tentang Bhisama Kesucian Pura yang dikeluarkan pada tanggal 25 Januari 1994, maka saya selaku Tim Hukum Desa Adat Bugbug berharap tidak ada pihak-pihak yang memprovokasi lagi masyarakat untuk menggagalkan proyek yang akan memberikan kesejahteraan kepada masyarakat kami di Bugbug ini,” pungkas Adi Susanto.

Seperti diberitakan sebelumnya setelah disudutkan dalam aksi demo warga Bugbug ke kantor Bupati dan DPRD Karangasem yang dikoordinir Wayan Mas Suyasa beberapa waktu lalu,  ribuan warga Bugbug pendukung  pembangunan resort di kawasan Bukit Gumang, menggelar aksi serupa, Jumat (7/7/2023). Aksi massa yang dikoordinir langsung Kelian Desa Adat Bugbug, Nyoman Ngurah Purwa Arsana bersama para prajuru lainnya, bertujuan untuk  mengklarifikasi tudingan sesat massa pendemo sebelumnya.

Tiba di gedung DPRD Karangasem, warga pendukung pembangunan resort Gumang  langsung diterima Wakil Ketua DPRD Karangasem, I Nengah Sumardi bersama Ketua Komisi I, I Nengah Suparta dan anggota Komisi II, I Nyoman Winata. Selain itu juga hadir menerima massa pendemo Anggota Komisi III, I Komang Mustika Jaya dan I Wayan Budi di wantilan Gedung DPRD.  Sekadar diketahui, Nengah Suparta dan Komang Mustika Jaya merupakan anggota Dewan yang juga berasal dari Desa Bugbug. (dan)