Jembrana (Metrobali.com)-

Ratusan pedagang Pasar Umum Negara (PUN) Kabupaten Jembrana mendatangi Kantor DPRD Jembrana, Kamis (22/6/2023). Para pedagang mengadu ke dewan karena diharuskan menggosongkan pasar sampai tanggal 21 Juli 2023. Para pedagang tetap menolak dan akan melakukan perlawanan jika revitalisasi pasar dipaksakan dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Jembrana.

Di gedung dewan, lima perwakilan dari peguyuban pedagang PUN diterima Ketua DPRD Jembrana, Ni Made Sri Sutharmi didampingi Ketua Komisi 1, Ida Bagus Susrama, Ketua Komisi 2, I Ketut Suastika, Ketua Komisi 3 Dewa Putu Merta Yasa dan Ketua Fraksi Kebangkitan Persatuan, H Yunus serta FKP Provinsi Bali. Hasil dari pertemuan tersebut kemudian disampaikan langsung kepada ratusan pedagang PUN yang sejak tadi memenuhi halaman Kantor DPRD Jembrana.

Ketua DPRD Jembrana Ni Made Sri Sutharmi seusai pertemuan mengatakan aspirasi dan keluhan dari para pedagang sudah diterima dan sekarang sedang ditindaklanjuti. Bahkan semua fraksi sudah membackup apa yang menjadi keluhan para pedagang.

“Hari ini bersama eksekutif sebenarnya kami akan melakukan sidang terkait jawaban dari bupati. Apa yang menjadi jawaban bupati kemudian kita bawa ke rapat Banggar bersama TAPD” ujar Sri Sutharmi di hadapan ratusan para pedagang, Kamis (22/6/2023).

Dalam rapat Banggar itu, sambungnya, nanti akan dibahas terkait apa yang menjadi keluhan dan masukan dari pedagang serta pandangan umum dari fraksi-fraksi bersama TAPD.

Kemudian kata Sri Sutharmi, pihaknya akan mengagendakan pertemuan kembali bersama perwakilan para pedagang pada tanggal 26 Juni 2023 mendatang dengan menghadirkan OPD terkait dan juga kontraktor yang menangani rencana revitalisasi PUN.

“Dalam pertemuan nanti akan kita buka semuanya. Yang kami undang nanti dari peguyuban pedagang hanya perwakilan saja. Yang lain silahkan berdagang, kasian masyarakat. Untuk proses, biar kami yang menangani bersama perwakilan pedagang,” ungkapnya.

“Percayakan kepada kami karena Kami akan mencarikan solusi yang terbaik. Semua point sudah disampaikan kepada kami termasuk penolakan dan ini menjadi catatan kami untuk dibahas,” tandasnya.

Pihaknya juga akan mengagendakan untuk berkonsultasi ke kementerian yang menangani revitalisasi pasar. “Mungkin nanti kami juga akan mengajak dari perwakilan pedagang ke kementerian” imbuhnya.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Umum Negara (PUN), I Putu Gede Eka Sasthujana mengatakan bahwa para pedagang akan tetap menolak rencana revitalisasi pasar.

“Inti pointnya kita menolak revitalisasi pasar. Apapun bentuknya, walau designnya berubah kami tetap menolak karena situasinya tidak memadai. Keinginan kami tetap seperti semula,” jelasnya.

Penolakan para pedagang, sambungnya, karena dari segi perencanaan tidak matang dan sejak awal tidak melibatkan pedagang.

Kedatangan ratusan pedagang PUN ke gedung DPRD Jembrana menurutnya, spontanitas. Karena pedagang sudah resah. Terlebih Rabu (21/6/2023) kemarin para pedagang mendapatkan surat yang isinya pedagang diminta untuk mengosongkan pasar paling lambat tangga 21 Juli 2023 akan datang.

“Karena surat itu pedagang menjadi resah. Surat yang beredar itu meminta kami para pedagang untuk cepat-cepat meninggalkan pasar,” sebutnya.

Terkait langkah selanjutnya, pihaknya akan melakukan perlawanan, jika rencana revitalisasi tetap dilaksanakan. Karena situasi sudah tidak menguntungkan bagi pelaku pasar. “Kami akan menunggu dari Ibu Dewan (Ketua DPRD Jembrana). Apalagi Ibu Dewan akan mengkoordinasikan ke pusat. Kami ada 900 pedagang. Yang datang kesini sekitar 300 pedagang,” pungkasnya.

Pantauan Kamis (22/6/2023), ratusan pedagang yang datang ke Gedung DPRD Jembrana mendapat pengawalan ketat. Selain anggota Sat Pol PP Jembrana dan BPBD Jembrana, nampak sejumlah anggota kepolisian dari Polres Jembrana berjaga-jaga di areal gedung DPRD Jembrana.

Akses jalan menuju ke Kantor Bupati Jembrana sekaligus menuju ke Gedung DPRD Jembrana dari arah barat juga mendadak ditutup. Jalan kearah timur dari depan Kantor Sat Pol PP Jembrana dipasangi water barrier. (Komang Tole).