Denpasar, (Metrobali.com)

 

 

Desa Dauh Puri Kauh, Denpasar Barat, melakukan pendataan penduduk non permanen pada Kamis (8/6) malam. Pendataan ini dilakukan dengan tujuan menciptakan tertib administrasi kependudukan serta meningkatkan keamanan dan kenyamanan bagi penduduk di Desa Dauh Puri Kauh, terutama di wilayah Banjar Sebelanga.

 

Pendataan terdiri dari personel  tim kecamatan yang dipimpin oleh  Sekretaris Camat Denpasar Barat, Putu Eka Pertama, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Denpasar, perangkat desa, prajuru Banjar, Linmas, Pecalang, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas.

 

Perbekel Desa Dauh Puri Kauh Gusti Made Suandhi, mengungkapkan bahwa jumlah penduduk non permanen yang terdata sebanyak 149 orang. Dari jumlah tersebut, terdiri dari 93 orang laki-laki dan 56 orang perempuan. Pendataan ini bertujuan untuk mengidentifikasi penduduk non permanen yang tinggal di Desa Dauh Puri Kauh dan memberikan keamanan serta kenyamanan bagi mereka.

 

Gusti Made Suandhi juga menambahkan bahwa pendataan penduduk non permanen ini akan membantu pemerintah desa dalam mengatur administrasi kependudukan dengan lebih baik. Selain itu, pendataan ini juga penting dalam merencanakan program dan kegiatan yang sesuai dengan kebutuhan penduduk di Desa Dauh Puri Kauh. “Dengan adanya pendataan ini, diharapkan Desa Dauh Puri Kauh dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada seluruh warga masyarakat termasuk penduduk non permanen,” harapnya.

 

Tidak hanya itu  Penduduk non permanen juga diharapkan dapat mengikuti aturan dan ketentuan yang berlaku di desa Dauh Puri Kauh untuk menciptakan lingkungan yang harmonis dan aman bagi semua warga masyarakat.

Sumber : Humas Dps