Foto: Anggota DPR RI Dapil Bali Anak Agung Bagus Adhi Mahendra Putra yang akrab disapa Gus Adhi pada Kamis 27 April 2023 mendatangi Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali untuk menguatkan perjuangan bersama mendorong Kementerian Kelautan dan Perikanan merevisi PERMEN KP 18 Tahun 2021.

Denpasar (Metrobali.com)-

Nelayan Jembrana kesulitan mendapatkan BBM subsidi khususnya solar untuk perahu slerek di bawah 30 gross tonnage atau 30 GT karena terkendala izin kapal yang masih proses pengurusan. Jika menggunakan solar non subsidi, harganya dua kali lipat lebih mahal.

Izin kapal khusus untuk perahu slerek di bawah 30 GT diperlukan karena berkaitan dengan pembelian solar bersubsidi sesuai klausul pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 18 Tahun 2021 atau PERMEN KP 18 Tahun 2021.

Menyikapi persoalan ini, Anggota DPR RI Dapil Bali Anak Agung Bagus Adhi Mahendra Putra yang akrab disapa Gus Adhi pada Kamis 27 April 2023 mendatangi Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali untuk menguatkan perjuangan bersama mendorong Kementerian Kelautan dan Perikanan merevisi PERMEN KP 18 Tahun 2021 tersebut. Klausul pada PERMEN KP 18 Tahun 2021 bahwa ukuran kumulatif pada kapal yang menggunakan API Pukat Cincin Pelagis Kecil dengan dua kapal hybrid perlu disesuaikan per unit kapal.

Terkait dengan PERMEN KP 18 Tahun 2021 tersebut Gus Adhi yang juga Anggota Fraksi Golkar DPR RI Dapil Bali ini menjelaskan bahwa adanya penggabungan dari dua kapal ataupun lebih yaitu terkait dengan kapal penangkap ikan dan kapal pembawa alat tangkap ikan. Penggabungan ini bisa membuat jumlah GT kapal melebihi 30 GT.

“Ini berarti dengan kelebihan GT tersebut nelayan tidak bisa membeli BBM bersubsidi seperti solar. Padahal mereka adalah nelayan tradisional,” kata politisi Golkar asal Kerobokan, Badung itu.

Gus Adhi lantas mengaku bingung dan mempertanyakan penggabungan tersebut. “Yang saya agak bingung gitu kenapa harus terjadi penggabungan. Sedangkan jelas-jelas ada dua perahu, kegiatannya berbeda, besar GT nya berbeda, nah kenapa harus digabungin,” tanya Gus Adi terheran-heran.

Gus Adhi kemudian mencontohkan kegiatan yang ada di Karangasem yang disebut Nyelerek yang bisa terdiri dari 10 perahu. Masing-masing perahu menggunakan mesin tempel dengan jumlah bervariasi dan jika dijumlahkan bisa mencapai 40 GT. Jika kegiatan tersebut dihadapkan dengan PERMEN KP 18 Tahun 2021 menurut Gus Adhi nelayan-nelayan tersebut akan “mati” dan timbul permasalahan baru.

Gus Adhi menegaskan tujuan sebenarnya dari pembuatan peraturan adalah untuk mempermudah kehidupan masyarakat untuk kesejahteraan. “Dimana sebenarnya tujuan kita membuat peraturan adalah mempermudah kehidupan masyarakat dan mempercepat proses peningkatan kesejahteraan itu sendiri. jika ada peraturan-peraturan yang merugikan masyarakat seharusnya ditinjau ulang,” tegasnya.

PERMEN KP 18 Tahun 2021 telah membuat nelayan menjerit dan semakin terhimpit dimana mereka dihadapkan pada sulitnya mendapatkan solar sehingga biaya melaut menjadi membengkak ditambah dengan fakta menyedihkan dimana hasil tangkapan nelayan tidak menentu. Oleh karena itu Gus Adhi yang kini bertugas di Komisi II DPR RI ini terus mendorong pemerintah untuk lebih memperhatikan nasib nelayan termasuk pihaknya mendorong PERMEN KP 18 Tahun 2021 agar direvisi.

“Inilah jeritan nelayan, dimana kondisi nelayan, kita tahu sekarang, hasil tangkapannya tidak tentu, yang kemudian pengeluarannya sangat jelas,” sebutnya. Oleh karena itu Gus Adhi terus mendorong pemerintah untuk lebih memperhatikan nasib nelayan.

“Nah inilah yang perlu kita bersama-sama mendorong pemerintah pusat memperhatikan kehidupan nelayan ini sehingga ada kelangsungan kehidupan nelayan kita menuju peningkatan kesejahteraan,” kata wakil rakyat yang sudah mengabdi dua periode di DPR RI memperjuangkan kepentingan Bali ini.

Sementara itu, terkait dengan dampak diterbitkannya PERMEN KP 18 Tahun 2021 ini Gus Adhi mengatakan telah terjadi praktik-praktik ilegal di masyarakat seperti menjual solar yang tidak sesuai dengan aturan yang ada hingga adanya pungutan liar atau pungli oleh oknum instansi terkait.

Gus Adhi juga memperingatkan jika permasalahan ini tidak segera dituntaskan maka akan berdampak pada aspek-aspek lainnya yang mengarah pada pelanggaran hukum. “Kalau ini tidak segera kita tuntaskan maka akan berdampak pada praktik melanggar hukum, seperti menjual solar ilegal atau praktek-praktek yang melanggar hukum lainnya,”  ujar tokoh yang dikenal sebagai sosok wakil rakyat berhati mulia, gemar berbagi dan dikenal dengan spirit perjuangan “Amanah, Merakyat, Peduli” (AMP) dan “Kita Tidak Sedarah Tapi Kita Searah” ini.

Gus Adhi juga merasa miris dengan temuan-temuan di lapangan, dimana nelayan tidak bisa berlayar sehingga memicu kelaparan dan tindak kejahatan. Ditambahkannya, situasi yang dihadapi nelayan tersebut bisa berdampak pada peningkatan angka kemiskinan yang tentunya akan menaikkan angka kriminalitas.

Gus Adhi menjelaskan situasi-situasi tersebutlah yang mendorong pihaknya bersama Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali berjuang untuk menyampaikan aspirasi masyarakat sehingga pusat bisa mengubah atau merivisi PERMEN KP 18 Tahun 2021.

“Oleh sebab itu, tidak ada kata lain, permen kp no 18 tahun 2021 harus dievaluasi dan harus ada perubahan terkait dengan hal ini,” pungkas Gus Adhi yang juga Ketua Depidar SOKSI Bali ini.

Sementara itu Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali Putu Sumardiana mengungkapkan PERMEN KP 18 Tahun 2021 sangat memberatkan nelayan-nelayan yang ada di Kabupaten Jembrana mengingat adanya klausul ukuran kumulatif pada kapal yang menggunakan API Pukat Cincin Pelagis Kecil dengan dua kapal hybrid pada peraturan tersebut.

“Karena selama ini kalau berbicara komulatif angka, itu di total di atas 30 GT. Ini berarti nelayan tidak mendapatkan BBM bersubsidi,” ungkapnya.

Oleh karena itu Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali akan menempuh langkah – langkah seperti membuat surat untuk menyampaikan usulan atas perubahan PERMEN KP 18 Tahun 2021. Menurutnya jika PERMEN KP tersebut diimplementasikan di Jembrana tentunya sangat merugikan nelayan mengingat mereka adalah nelayan tradisional.  Selain itu pihaknya akan berjuang agar para nelayan bisa mendapatkan BBM bersubsidi.

Putu Sumardiana berharap ada perubahan PERMEN KP 18 Tahun 2021terutama adanya kebijakan khusus untuk di pelabuhan Jembrana, mengingat nelayan setempat hanya menangkap ikan di perairan Jembrana saja. “Usulan nantinya diberikan kepada pusat untuk mengubah PERMEN KP 18 Tahun 2021sehingga tidak ada komulatif untuk menentukan GT tersebut,” pungkas Putu Sumardiana. (wid)