Foto: Penyuluhan Jasa Keuangan Edukasi Masyarakat Door To Door dengan tema “Edukasi dan Perlindungan Konsumen Pada Penggunaan Produk Jasa Keuangan di Indonesia“, di Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Provinsi Bali pada hari Minggu, 26 Maret 2023.

Badung (Metrobali.com)-

Anggota Komisi XI DPR RI I Gusti Agung Rai Wirajaya (ARW) terus mengedukasi masyarakat untuk hati-hati dan waspada dengan jerat investasi bodong yang ibarat lingkaran setan. Dia pun mewanti-wanti agar tidak serakah, tidak emosional ketika berinvestasi.

“Harus main pintar, batasi masukkan uang di suatu investasi yang tidak jelas, jangan emosional ketika dijanjikan keuntungan atau sudah dapat keuntungan besar. Kalau sudah dapat untung tarik semua uang modal dan keuntungannya, jangan didiamkan atau nambah investasi, nanti kecolongan, mau untung malah buntung,” kata Rai Wirajaya dalam Penyuluhan Jasa Keuangan Edukasi Masyarakat Door To Door dengan tema “Edukasi dan Perlindungan Konsumen Pada Penggunaan Produk Jasa Keuangan di Indonesia“, di Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Provinsi Bali pada hari Minggu, 26 Maret 2023.

Kegiataan ini diselenggarakan DPP Jangkar Pemuda Nusantara (DPP JPN) bekerjasama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan menyasar 550 orang di seputaran Kecamatan Mengwi. ARW bersama tim lapangan menjelaskan tentang kebijakan OJK terkait perlindungan konsumen dalam penggunaan produk jasa keuangan dalam bentuk sosialisasi dan booklet, serta diberikan pula bingkisan kepada peserta sosialisasi. Turut hadir pula Anggota DPRD Badung Ida Bagus Arga Patra, Sekretaris Desa Buduk Wayan Sudarsana dan tokoh masyarakata lainnya.

Rai Wirajaya menegaskan dirinya turut aktif mendukung upaya OJK meningkatkan perlindungan konsumen dan masyarakat khususnya bagaimana mencegah masyarakata agar tidak menjadi korban investasi bodong dan pinjaman online (pinjol) ilegal. Hal ini dilakukan dengan edukasi yang masif untuk meningkatkan literasi keuangan. Lalu mendorong OJK melakukan penangangan pengaduan dan penyelesaian sengketa yang lebih efektif dan efisien hingga penguatan fungsi gugatan perdata.

Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI ini meminta masyarakat jangan muda tertipu, jangan mudah termakan rayuan dan iming-iming mendapatkan imbal hasil besar tapi ternyata itu investasi bodong. “Maunya untung malah buntung dan tidak bisa tertolong. Saya ingin dengar keluhan dan demo lagi dari masyarakata yang kena investasi bodong. Maka pencegahan dini dengan edukasi dan literasi seperti ini perlu terus kita lakukan,” sambung wakil rakyat yang sudah empat periode mengabdi memperjuangkan kepentingan Bali di DPR RI ini.

Dirinya lantas membagikan tips aman berinvestasi untuk menghindari skema ponzi yakni ingat selalu terapkan 2L yaitu Legal dan Logis. Legal artinya cek perusahaannya apakah memiliki izin badan hukum, izin kegiatan, serta izin produk. Logis artinya cek rasionalitas pembagian imbal hasil atau keuntungan yang didapat dari investasi tersebut.

“Jadi pastikan 2L itu yakni legal dan logis. Kalau investasinya tidak jelas, perusahaannya tidak jelas, ya jangan ikut bermain di hal yang tidak jelas,” pesan Rai Wirajaya.

Politisi PDI Perjuangan asal Peguyangan ini lantas mengajak masyarakat segera memberikan laporan melalui layanan kontak OJK jika menemukan kejanggalan-kejanggalan dalam menerima tawaran berinvestasi dengan ciri-ciri skema Ponzi. Laporan masyarakata bisa dilakukan melalui hotline OJK 157 atau melalui nomor Whatsapp 081-157-157-157.

Rai Wirajaya juga berpesan kepada peserta Penyuluhan Jasa Keuangan Edukasi Masyarakat Door To Door untuk meneruskan informasi yang disampaikan kepada masyarakat luas. “Saya titip kepada ida dane di Desa Buduk ini, untuk menyampaikan informasi mengenai investasi yang tidak jelas ini kepada warga lain. Jangan sampai, setelah saya hadir di sini, tiba-tiba besok ada warga Desa Buduk yang menjadi korban,” pesannya.

Dalam kesempatan ini Rai Wirajaya juga memaparkan tugas dan fungsi OJK mengawasi produk dan jasa keuangan di Indonesia. OJK telah mendapatkan penegasan kewenangan untuk memperkuat perlindungan konsumen dan masyarakat di dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan khususnya melalui Pengawasan Perilaku Pasar (Market Conduct) Pelaku Usaha Jasa Keuangan.

Pengawasan market conduct yang efektif sangat kritikal agar konsumen dapat terlindungi dari praktik bisnis yang unfair dan dapat mencapai tujuan dari inklusi keuangan secara bertanggung jawab dan sustain, serta menjaga integritas dari sistem keuangan.

Bentuk pengawasan market conduct yang dilakukan OJK seperti pemantauan iklan jasa keuangan. OJK melakukan pemantauan terhadap promosi atau iklan produk dan layanan jasa keuangan yang berizin OJK. OJK juga menjalankan Operasi Intelijen Pasar yang dilakukan secara incognito untuk memperoleh informasi terkait isu perlindungan konsumen yang terjadi secara riil di lapangan.

Di sisi lain Rai Wirajaya mengapresiasi hadiranya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan di Sektor Jasa Keuangan Bagi Konsumen dan Masyarakat, telah diterbitkan OJK guna memacu peningkatan literasi dan inklusi.

Ketentuan tersebut merupakan penyempurnaan dari POJK Nomor 76/POJK.07/2016 dengan memperhatikan sinergi antara pemerintah, otoritas dan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) di dalam melaksanakan kegiatan untuk meningkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan.

Penyempurnaan ketentuan dalam POJK 3/2023 bertujuan untuk mendukung target pemerintah mencapai Indeks Inklusi Keuangan sebesar 90 persen pada Tahun 2024 dan program OJK untuk peningkatan Indeks Literasi Keuangan di antaranya; Mengakomodasi perkembangan teknologi informasi yang dinamis; Meningkatkan kuantitas kegiatan literasi dan inklusi keuangan dengan mengoptimalisasikan peran dari PUJK; Mengakomodasi dampak perkembangan sektor jasa keuangan dengan tumbuhnya PUJK baru; serta Mengoptimalisasi pemanfaatan sistem manajemen pembelajaran edukasi keuangan dalam upaya peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan.

Ada tiga arah prioritas kebijakan OJK tahun 2023 yakni pertama OJK terus melakukan upaya penguatan sektor jasa keuangan. Hal ini meliputi penguatan pengaturan, pengawasan dan pengembangan industri jasa keuangan, peningkatan integritas, akuntabilitas, dan kredibilitas pengelolaan investasi, serta peningkatan perlindungan konsumen dan masyarakat.

Kedua, OJK terus berupaya aktif ikut menjaga pertumbuhan ekonomi. Hal ini dilakukan dengan mewujudkan Indonesia sebagai pusat investasi syariah dan investasi hijau global. Lalu meningkatkan daya tarik investasi pasar keuangan domestik, memberikan dukungan reformasi perekonomian dan program strategis pemerintah hingga melakukan perluasan akses keuangan kepada UMKM.  Ketiga, OJK juga terus melakukan peningkatan layanan dan penguatan kapasitas OJK. (wid)