Gus Adhi Amatra Sosialisasikan Program PTSL di Klungkung: Serahkan Sertifikat Tanah, Warga Sumringah
Foto: Anggota Komisi II DPR RI Dapil Bali Anak Agung Bagus Adhi Mahendra Putra M.H.,M.Kn., (Amatra) yang akrab disapa Gus Adhi saat menyerahkan sertifikat tanah kepada warga di sela-sela acara sosialisasi program PTSL di Klungkung, Jumat (3/3/2023).
Klungkung (Metrobali.com)-
Anggota Komisi II DPR RI Dapil Bali Anak Agung Bagus Adhi Mahendra Putra M.H.,M.Kn., (Amatra) yang akrab disapa Gus Adhi memberikan Sosialisasi Program Strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) khususnya mengenai Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Hotel Wyndham Tamansari Jivva Resort Bali, Kabupaten Klungkung, Jumat (3/3/2023).
Turut hadir pula Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali Ir. Andry Novijandri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung I Made Dr. Herman Susanto dengan moderator Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung.
Dalam kesempatan ini Gus Adhi juga menyerahkan sertifikat tanah dari program PTSL ini kepada 9 orang warga penerima sertifikat secara simbolis. Warga pun sumringah dan mengaku senang sudah bisa menerima sertifikat dari program PTSL ini.
“Yang sudah terima sertifikat tanah pegang dan jaga baik-baik. PTSL selain memberikan kepastian hukum tanah, dari suatu sertifikat agar jadi dua, jadi beranak dan menjadi pemicu kesejahteraan,” ujar wakil rakyat berhati mulia, gemar berbagi dan dikenal dengan spirit perjuangan “Amanah, Merakyat, Peduli” (AMP) dan “Kita Tidak Sedarah Tapi Kita Searah” ini.
Di awal paparannya, Gus Adhi mengungkapkan Kementerian ATR/BPN diberikan tugas oleh Presiden RI kepada Menteri ATR/Kepala BPN untuk mendaftarkan seluruh bidang tanah yang ada di Indonesia. Untuk itu Kementerian ATR/BPN melaksanakan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
PTSL ini adalah kegiatan Pendaftaran Tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak bagi semua objek Pendaftaran Tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia dalam satu wilayah desa/kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu, yang meliputi pengumpulan data fisik dan data yuridis mengenai satu atau beberapa objek Pendaftaran Tanah untuk keperluan pendaftarannya. PTSL diatur melalui Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018.
Gus Adhi yang juga Anggota Fraksi Golkar DPR RI Dapil Bali ini lantas membeberkan sejumlah manfaat PTSL tanah di Bali. Diantaranya adanya perlindungan dan kepastian hukum, adanya kejelasan informasi status tanah serta terciptanya tertib administrasi pertanahan.
Kepada masyarakat yang tanahnya belum terdaftar diharapkan agar dari sekarang dapat memasang patok tanda batas tanahnya, agar memudahkan petugas ukur dari Kementerian ATR/BPN melakukan pengukuran dalam rangka program PTSL.
“Ketika masyarakat sudah menerima Sertifikat Program PTSL, diharapkan nanti bisa jadi salah satu sarana pendamping modal usaha guna kesejahteraan masyarakat,” harap politisi Golkar asal Kerobokan, Badung ini.
Anggota DPR RI dua periode ini menambahkan bahwa, pelaksanaan PTSL sudah dirasakan sangat nyata mempercepat penerbitan sertifikat tanah. Sebelum PTSL penerbitan sertifikat hanya 500 ribu sampai dengan 800 ribu bidang per tahun, untuk penyelesaiannya membutuhkan waktu 80 tahun.
Dengan PTSL pendaftaran tanah diharapkan dapat diselesaikan pada tahun 2024 melalui registrasi lengkap desa per desa, kota per kota, kabupaten dan provinsi di luar kawasan hutan.
Mengenai capaian tanah terdaftar selama 5 tahun era PTSL sebanding dengan 44 tahun pendaftaran tanah sebelum PTSL, dari total 126 juta bidang tanah yang ada di Indonesia, ±78 juta bidang telah bersertifikat dan 16 juta terdaftar tapi belum bersertifikat hingga tahun 2021, sehingga tanah yang belum didaftar sampai dengan saat ini mencapai ±31,7 Juta (25,20%).
Keberhasilan PTSL ini juga tidak terlepas dari indikator persepsi masyarakat dalam pelayanan pelaksanaan PTSL diantaranya menyangkut kesederhanaan, kejelasan, kepastian waktu, akurasi, keamanan, tanggung jawab, sarana prasarana, kemudahan akses, kedisiplinan, kesopanan, keramahan, dan kenyamanan.
Berbicara mengenai konsekuensi dan upaya PTSL tanah di Bali, dari sisi konsekuensinya politisi Golkar yang kini sedang menempuh pendidikan S-3 (Doktor) Ilmu Hukum Universitas Udayana ini mengungkapkan adanya klaim tanah adat atas nama pribadi sebagai hak milik hingga adanya peralihan hak seperti jual beli atau lelang.
Upaya yang dilakukan untuk mengatasi persoalan tersebut diperlukan sinkronisasi peraturan mengenai objek pendaftaran tanah desa adat di Bali (awig-awig desa adat) dan diperlukan pelibatan seluruh pemangku kepentingan (stakeholders).
Lebih lanjut Gus Adhi menerangkan mengenai tahapan-tahapan PTSL yang dimulai dari penyuluhan ke masyarakat, penyatuan data fisik dan yuridis obyek, pemeriksaan tanah, kemudian pengumuman data fisik dan yuridis bidang tanah, lalu adanya SK Pemberian hak atas tanah (HAT), selanjutnya pembukuan dan penerbitan sertifikat hak milik (SHM) hingga akhirnya penyerahan SHM.
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali Ir. Andry Novijandri mengungkapkan realisasi PTSL Tahun 2022 di Bali untuk K1 sebanyak 24.415 bidang tanah dengan capaian SHAT (SK Pemberian Hak Atas Tanah) 99,1 %.
Untuk di tahun 2023 target PTSL di Bali untuk SHAT sebanyak 11.489 bidang tanah dengan sebaran Gianyar (1.649), Klungkung (3.068), Bangli (556) dan Karangasem (6.216).
Sejumlah upaya yang dilakukan Kanwil BPN Bali untuk mencapai target tersebut seperti melakukan Stock Opname dan identifikasi data sisa KW 456 untuk mengetahui kondisi data sehingga penyelesaian dapat diselesaikan secara lebih spesifik sesuai dengan kondisi data. Lalu, mendorong penyelesaian permasalahan tanah adat/klaim oleh puri serta koordinasi intensif dengan pihak kehutanan.
Andry Novijandri juga menyampaikan progres mengenai pengadaan tanah untuk sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Bali.
Seperti pelaksanaan pengadaan tanah untuk Pembangunan Prasarana Pengendali Banjir Tukad Unda dan Waduk Muara Unda serta Pembangunan Pusat Kebudayaan Bali, telah mencapai 324,57 hektar (99,81%) dari luas kebutuhan lahan sebesar 325,18 hektar.
“Saat ini sudah tidak ada lagi kegiatan inventarisasi dan identifikasi subyek dan obyek pengadaan tanah, tinggal menunggu pembayaran ganti rugi terhadap beberapa tanah yang yang sedang dalam proses pemberian ganti rugi dan proses konsinyasi,” terang Andry Novijandri.
Terhadap Pembangunan Prasarana Pengendali Banjir Tukad Unda dan Waduk Muara Unda telah diterbitkan 1 Sertifikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Provinsi Bali (Hak Pakai Nomor 89/Desa Tangkas) dari rencana penerbitan 6 Sertifikat Hak Pakai.
Sementara itu Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung I Made Herman Susanto mengungkapkan capaian program PTSL di Klungkung dari tahun 2017 hingga 2022 totalnya mencapai 30.188 sertifikat.
Diterangkan ada sejumlah permasalahannya yang diselesaikan melalui PTSL. Diantaranya status pemilikan terhadap bidang tanah oleh Masyarakat di Kali Unda di Kelurahan Semarapura Kangin dan Semarapura Klod Kangin sejak tahun 1970 tidak dapat diselesaikan selama kurang lebih hampir 50 tahun.
Sejak dimulainya PTSL pada tahun 2017 dimana Kelurahan Semarapura Kangin dan Semarapura Klod Kangin masuk dalam penlok PTSL tersebut sehingga pemetaan bidang tanah di lokasi tersebut dapat dilaksanakan (K3).
Pada tahun 2021 telah dilakukan pemberkasan dengan PTSL TA 2021 pada bidang tanah tersebut namun belum dapat diselesaikan, karena menunggu Surat Keterangan Obyek Bidang Tanah Bebas Aset dari Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Kabupaten Klungkung.
Lalu pada tahun 2022 setelah mendapat Surat Keterangan Obyek Bidang Tanah Bukan Termasuk Aset dari Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Kabupaten Klungkung, maka diterbitkannya Sertifikat Hak Milik atas 69 bidang yang terdiri dari 2 bidang milik Pemerintah Provinsi Bali, 2 bidang milik Pemerintah Kabupaten Klungkung, 65 milik perorangan di Semarapura Kangin dan 64 bidang milik perorangan di Semarapura Klod Kangin. (wid)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.