Tok! PK Kandas Ditolak MA, Bank CCBI Harus Serahkan SHGB Hotel Kuta Paradiso ke Fireworks
Foto: Ilustrasi putusan hakim.
Jakarta (Metrobali.com)-
Langkah hukum terakhir PT Bank China Construction Bank Indonesia (CCBI) memohonkan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung atas gugatan yang dilayangkan Fireworks Ventures Limited kandas.
“Tolak,” demikian bunyi amar putusan yang diambil majelis hakim agung pada Mahkamah Agung (MA) yang diketuai Nurul Elmiyah dengan anggota Maria Anna Samiyati dan Pri Pambudi Teguh pada 13 Desember 2022. Putusan itu terungkap dalam laman mahkamahagung.go.id seperti dilihat Kamis (5/1/2023).
Perkara itu bermula saat Fireworks Ventures Limited mengajukan gugatan perdata terkait dengan dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilakukan Bank CCBI (tergugat I) dan pengusaha Tomy Winata/TW (tergugat II). Gugatan itu diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara dan teregister dengan Nomor 555/Pdt.G/2018/PN Jkt. Utr.
Gugatan PMH diajukan karena Bank CCBI dinilai melakukan PMH dengan mengalihkan piutang/hak tagih (cessie) senilai US$2 juta atas nama debitur PT Geria Wijaya Prestige/GWP (Hotel Kuta Paradiso) yang diklaim bank tersebut kepada TW melalui akta bawah tangan tertanggal 12 Februari 2018.
Fireworks menilai Bank CCBI tidak punya hak atas klaim piutang terhadap PT GWP sejak Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) nengambilalih penanganan aset kredit macet PT GWP dari seluruh bank sindikasi melalui Kesepakatan Bersama pada 8 November 2000, di dalamnya termasuk Bank Multicor (kini Bank CCBI).
BPPN juga telah menuntaskan penanganan dan pemberesan aset kredit macet PT GWP melalui lelang dalam Program Penjualan Aset-aset Kredit (PPAK) VI pada 2004 yang dimenangkan PT Millenium Atlantic Securities (MAS). BPPN lalu mengalihkan piutang PT GWP kepada PT MAS.
Pada 2005, PT MAS menjual dan mengalihkan piutang/hak tagih atas debitur PT GWP tersebut kepada Fireworks Ventures Limited. Sejak saat itu Fireworks menjadi pemegang tunggal piutang debitur PT GWP.
Dalam pembacaan putusan di PN Jakarta Utara pada 15 Oktober 2019, majelis hakim yang diketuai Riyanto Adam Pontoh yang menyidangkan perkara itu menyatakan bahwa tergugat I (Bank CCBI) dan tergugat II (TW) telah melakukan PMH terhadap penggugat (Fireworks Ventures Limited).
Majelis hakim juga menyatakan kedua tergugat tidak mempunyai hak atas piutang turut tergugat (PT GWP) yang berasal dari Perjanjian Kredit No. 8, tanggal 28 November 1995.
Dalam amar putusannya, majelis hakim juga memerintahkan Bank CCBI menyerahkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 204, 205 dan 207 atas nama PT GWP serta Sertifikat Hak Tanggungan No. 286 dan 962 yang diterbitkan di atasnya kepada penggugat (Fireworks Ventures Limited).
Selebihnya, majelis hakim menghukum tergugat I dan II membayar secara tanggung renteng kerugian materiil yang diderita penggugat.
Terhadap putusan itu, Bank CCBI mengajukan banding ke PT DKI tapi ditolak. Permohonan kasasi yang dilakukan juga tetap menuai penolakan. Terakhir, dengan menempuh upaya hukum luar biasa berupa memohonkan PK pun kandas. (rls)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.