Denpasar (Metrobali.com)-

Pemerintah Provinsi Bali melalui Biro Humas Setda Provinsi Bali mengadukan Lembaga Penyiaran Swasta stasiun Bali TV kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah Bali. Pengaduan yang disampaikan secara resmi dengan surat Kepala Biro Humas Setda Provinsi Bali nomor 485/837/Humas tertanggal 8 Maret 2012 itu pada intinya menyatakan keberatan atas penayangan berita stasiun Bali TV menyangkut konsep ngayah dan perhatian Pemprov Bali kepada desa pakraman, khususnya paska kegiatan simakrama Gubernur Bali di Buleleng, Sabtu, 25 Februari 2012.

“Berdasarkan tayangan yang kami tonton,” demikian surat itu, materi berita yang semula mengangkat pernyataan Bendesa Pakraman Jagaraga I Nyoman Sura itu berkembang menjadi opini publik dengan diangkatnya pendapat sejumlah narasumber antara lain pendapat Dekan Fakultas Sastra Unud, pemerhati budaya dan narasumber lainnya oleh Bali TV. Sayangnya, opini publik yang disiarkan Bali TV tersebut sangat tendensius dan dibesar-besarkan.

Kesan tendensius dan dibesar-besarkan tampak jelas pada beberapa tayangan Bali TV pasca penayangan klarifikasi Kepala Biro Humas Setda Provinsi Bali menyangkut topik ngayah dan perhatian kepada desa pakraman yang ditayangkan Bali TV tanggal 3 Maret 2012. Pada tayangan tersebut, Karo Humas I Ketut Teneng telah menjelaskan bahwa Pemprov Bali telah memberikan insentif sejak tahun 2001 melalui mekanisme Bantuan Keuangan Khusus (BKK).

Meskipun Humas telah menjelaskan bahwa Pemprov Bali telah memberikan insentif, namun Bali TV masih tetap menayangkan berita Pemprov Bali tidak memiliki solusi untuk memberikan insentif kepada prajuru desa pakraman sehingga opini tetap mengarah pada kurangnya perhatian Pemprov Bali terhadap desa pakraman dan prajurunya.

Atas dasar itulah Karo Humas menyimpulkan substansi materi tayangan Bali TV yang masih tetap menayangkan opini bahwa Pemprov tidak memiliki solusi untuk memberikan insentif sangat bertentangan dengan Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) yang mewajibkan penyelenggara siaran menjunjung tinggi prinsip-prinsip jurnalistik seperti : akurat, berimbang, adil, tidak beritikad buruk, tidak menghasut dan menyesatkan, tidak mencampuradukkan fakta dan opini pribadi, tidak membuat berita bohong dan fitnah.

“Pemprov Bali sangat dirugikan oleh tayangan Bali TV tersebut,” bunyi surat itu. Oleh karena itu, Kepala Biro Humas menyampaikan keberatan dan lanjut meminta KPID Bali mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Surat yang ditandatangani Kepala Biro Humas Setda Provinsi Bali Drs. I Ketut Teneng, SP, M.Si dan diterima staf KPID Bali Ni Nengah Serini itu ditembuskan kepada Gubernur Bali, Ketua KPI Pusat dan Ketua Dewan Pers. NOM-MB