Denpasar (Metrobali.com)-
Dinas Ketentraman dan Ketertiban (Tramtib) dan Satuan Polisi (Satpol) PP Kota Denpasar bersama Dinas Tata Ruang dan Perumahan (DTRP), Camat Densel, Lurah Renon, bendesa Adat Pekraman Renon menyetop pengkaplingan tanah di Jl. Tukad Balian, Renon, Denpasar Selatan, Senin (12/3) pukul 09.30.  Sebab, , lokasi pengkaplingan tanah tersebut merupakan Koefesion Dasar Bangunan (KDB) 0 persen.
Kepala Dinas  Tramtib dan Satpol PP Kota Denpasar, IB Alit Wiradana mengatakan, pengkaplingan tanah di Jl. Tukad Balian sudah melanggar aturan dan jangan sampai merebak ke jalur hijau lainnya. Apalagi, pengkaplingan tanah di Jl. Tukad Balian tersebut sudah beberapa kali diperingatkan baik oleh Desa pekraman Renon maupun Dinas Tata Ruang dan Perumahan. Namun, pengembang tetap membandel melanjutkan pengkaplingan tanah di sana.
 “Kami menghentikan secara permanen pengkaplingan tanah itu untuk menghindari di sebelah selatan ada tanah yang dikapling lagi. Mengingat jalur tersebut merupakan jalur hijau KDB 0 persen dan tidak boleh ada bangunan,” katanya.
Alit Wirdana mengaku salut dengan Bendesa Pekraman Renon yang sudah sejak awal mengantisipasi pengkaplingan tanah tersebut. Namun pemilik atau pengembang tetap memaksakan melakukan pengkaplingan. “Sekarang kami menyerahkan pengawasan pembangunan ke Desa Pekraman maupun aparat terbawah untuk mengawasi wilayahnya masing-masing untuk dapat mencegah pelanggaran,” ujar Alit Wiradana.
Dikatakan lebih jauh, pihaknya meminta Dinas Tata Ruang dan Perumahan melakukan koordinasi dengan desa pekraman maupun intansi terkait dalam melakukan penertiban pelanggaran terkait tata ruang. Apalagi, belakangan ini banyak pelanggaran yang dilakukan baik oleh pengusaha maupun masyarakat terhadap jalur hijau. Dengan demikian, pencegahan harus dilakukan sejak dini agar pelanggara terhadap Perda tidak marak dan dapat diminimalisir.
 “Koordinasi dan komunikasi dengan aparat terbawah sangat penting untuk mencegah dan mengawasi pelanggaran di wilayah Kota Denpasar,” tegas Alit Wiradana yang  mantan Camat Denpasar Barat ini.
Ia menegaskan,  pihaknya akan mengambil tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran yang ada. Kalau pelanggaran yang ada terus dibiarkan maka wajah Kota Denpasar akan semrawut dan tidak tertata terutama pembangunan perumahan dan tempat usaha.
“Sebelum kami mengambil tindakan tegas, terlebih dahulu akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait dan dengan desa pekraman. Karena instansi terkait dan desa pekraman yang tahu di wilayahnya ada pelanggaran,” paparnya.
Jero Bendesa Pekraman Renon, Wayan Sutama mengungkapkan, pihaknya sudah mengawasi pelanggaran yang ada di wilayah Desa Pekraman Renon. Dari mulai pengawasan, proses administrasi sampai penjualan tanah sudah dilakukan pencegahan agar tidak terjadi pelanggaran di jalur hijau. “Saya khawatir pembeli tanah kapling ini tidak tahu bahwa lokasi tersebut adalah jalur hijau. Sementara pengkapling tidak mau tahu aslkan tanah yang dikapling laku terjual,” kata Sutama.

Sebelum turun ke lokasi pengkaplingan tanah,  Alit Wiradana melakukan koordinasi di Kantor Lurah Renon yang dihadiri Korlap Wilayah Denpasar Timur dan Densel Dinas Tata Ruang dan Perumahan, Nyoman Windia, Kabid penegak Perda I Nyoman Puja, S.H., Camat Denpasar Selatan, AA Gede Risnawan, S.Sos, Lurah Renon Arya Tistani, Jero bendesa pekraman Renon I Wayan Sutama, Wakil Bendesa Drs. I Wayan Suweta dan Kaling Banjar  Kelod Renon Wayan Kotayasa.  Bahkan saat Dinas Tramtib dan Satpol PP turun, pemilik tanah dan pengkapling tidak nongol di tempat. SUT-MB