Foto: Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Bali Dr. Nyoman Sugawa Korry yang juga Wakil Ketua DPRD Bali.

Denpasar (Metrobali.com)-

Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Bali Dr. Nyoman Sugawa Korry mengapresiasi langkah cepat Gubernur Bali, Wayan Koster yang telah merespon usulan Fraksi Golkar DPRD Bali, masyarakat dan para cendikiawan yang memperhatikan eksistensi LPD di Bali.

Apresiasi ini disampaikan Sugawa Korry yang juga Wakil Ketua DPRD Provinsi Bali ini pasca Gubernur Koster menerbitkan Surat Keputusan Gubernur Bali Nomor 186/03-O/HK/2022, tentang Penerimaan Hibah Modal Pertama Lembaga Perkreditan Desa Kepada Desa Adat. SK Gubernur Koster tak lain untuk merubah status bantuan pemda Bali pada saat awal-awal pendirian LPD di Bali.

“Dengan bergulirnya masalah hukum terkait pengelolaan LPD, status bantuan tersebut menjadi multi tafsir, dan dengan keputusan gubernur tersebut status bantuan menjadi jelas,” kata Sugawa Korry di Denpasar (22/5/2022).

Politisi senior Golkar ini mengungkapkan pada saat berbagai persoalan hukum yang menimpa LPD, Bakumham Golkar Bali yang dikomando Sri Wigunawati telah membuat kajian kritis terkait hal tersebut. Diusulkan agar pemda merubah status dana bantuan tersebut, dan hal ini direspon dengan baik oleh Gubernur Koster.

“Kepada pengelola LPD, kami harapkan belajar dari pengalaman, diharapkan kunci utama di taati dengan baik, yaitu memberi contoh yang jujur dan bersih, taat ikuti SOP, taat melaksanakan audit dari akuntan independen dan janga keluar dari core bisnis sebagai lembaga keuangan milik masyarakat adat di Bali,” pungkas politisi politisi senior Golkar asal Desa Banyuatis, Buleleng ini mengingatkan dan mewanti-wanti.