Siap Hadapi Digitalisasi Perbankan, BPR Kanti Gelar Pelatihan Nasional Penguatan Proses Legal, Etika Bisnis, dan Digitalisasi BPR/Koperasi
Foto: Direktur Utama Bank BPR Kanti, I Made Arya Amitaba, SE., MM., bersama Kepala OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara, Giri Tribroto dan para narasumber Pelatihan Penguatan Proses Legal, Etika Bisnis, dan Digitalisasi BPR/Koperasi, Kamis (14/04/2022) di Gedung Pusdiklat BPR Kanti, Gianyar.
Gianyar (Metrobali.com)-
BPR (Bank Perkreditan Rakyat) Kanti terus melakukan upaya penguatan SDM BPD dan Koperasi. Kali ini upaya itu dilakukan dengan menggelar Pelatihan Penguatan Proses Legal, Etika Bisnis, dan Digitalisasi BPR/Koperasi, Kamis (14/04/2022) bertempat di Gedung Pusdiklat BPR Kanti, Gianyar.
Narasumber dari pelatihan ini berasal dari OJK, iPro BPR, Digidata, MitraJasaLima, ChainSmart, IMFEA, dan LSP-MFI. Seluruh peserta dan nara sumber mendapatkan Sertifikat Pelatihan yang diterbitkan secara bersama-sama oleh Digidata dan iPro BPR.
Direktur Utama Bank BPR Kanti, I Made Arya Amitaba, SE., MM menyatakan persaingan di dalam industri jasa keuangan belakangan ini semakin tinggi dan diprediksi akan terus meningkat di masa mendatang. Menurutnya, konsumen saat ini mengharapkan dapat melakukan transaksi keuangan dengan mudah, murah, cepat, aman, nyaman, kapanpun, dan di manapun mereka berada.
Terlebih, belum berakhirnya Pandemi Covid 19 menghadirkan tantangan yang semakin besar bagi lembaga jasa keuangan, termasuk BPR dan Koperasi, untuk dapat beroperasi dengan semakin efisien dan efektif, diperlukan penguatan kapasitas pengelola lembaga jasa keuangan dari segi legal, etika bisnis, dan digitalisasi.
Amitaba mengakui BPR Kanti berinisiatif menggelar acara pelatihan nasional yang diikuti sebanyak 50 serta dari berbagai provinsi. “Tujuan kami menggelar pelatihan ini semata-mata untuk meningkatkan kepedulian Pengelola BPR dan Koperasi mengenai pentingnya penguatan kemampuan dalam menangani proses legal, melaksanakan etika bisnis, dan menerapkan digitalisasi,” kata Amitaba di sela-sela acara pelatihan ini.
Selain itu, lanjut Amitaba pelatihan ini untuk meningkatkan pengetahuan Pengelola BPR dan Koperasi mengenai berbagai aspek yang perlu diperhatikan dalam menjalankan proses legal, etika bisnis, dan digitalisasi.
“Serta memberikan contoh mengenai praktik dan kemanfaatan yang dapat diperoleh BPR dan Koperasi apabila melaksanakan proses legal, etika bisnis, dan digitalisasi secara optimal,” terangnya.
Dalam kesempatan ini, Kepala OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara, Giri Tribroto menyambut baik pelatihan yang diadakan BPR Kanti ini, mengingat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga independen yang mengemban tugas untuk mengatur dan mengawasi industri perbankan serta melindungi konsumen perbankan, berkepentingan untuk mengembangkan perbankan agar memiliki kinerja yang baik.
“Pengembangan perbankan, khususnya BPR dan Koperasi perlu dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan gejolak sehingga perbankan dapat tumbuh secara sehat dan berkesinambungan serta mampu memberikan manfaat yang besar bagi pembangunan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” ucapnya.
Menurut Giri Tribroto, transformasi digital di sektor perbankan adalah suatu keniscayaan. Selama beberapa tahun belakangan ini, tuntutan akselerasi digital semakin mengemuka didorong perubahan ekspektasi publik akan layanan keuangan yang cepat, efisien, dan aman serta dapat dilakukan dari mana saja. Kondisi demikian, mengharuskan perbankan untuk menempatkan transformasi digital sebagai prioritas dan salah satu strategi dalam upaya peningkatan daya saing Bank.
“Seiring dengan berbagai perkembangan dalam bisnis perbankan yang bergerak dalam strategi bisnis digital, OJK memandang berbagai pengaturan existing perlu lebih diperkuat khususnya pengaturan yang terkait dengan teknologi informasi di sektor perbankan,” pungkasnya. (dan)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.