Denpasar (Metrobali.com) –

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Bali termasuk Denpasar turun dari level 3 menjadi level 2. Dalam upaya menekan penularan covid 19, Tim Yustisi Denpasar tetap secara gencar melakukan penertiban prokes.

Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat SatPol PP Kota Denpasar, Nyoman Sudarsana mengatakan, penertiban kali ini Rabu (23/3) dilaksanakan di Jalan Hayam Wuruk- Jalan Anyelir Jalan Akasia Kelurahan Sumerta Kecamatan Denpasar Timur. Dalam penertiban ini pihaknya menjaring 22 orang pelanggar yang salah menggunakan masker.

Lebih lanjut Sudarsana mengatakan dalam penertiban kali ini berbeda dengan sebelumnya, karena bagi yang salah menggunakan masker di berikan sanksi membersihkan areal sekitar. “Sanksi ini diberikan agar mereka tidak melanggar lagi,” katanya.

Mengingat masih ada kasus penularan covid 19 pihaknya, maka  penertiban akan terus digencarkan  di semua objek yang sering menimbulkan kerumunan yang ada di Kota Denpasar.

Yang terpenting  dalam penertiban  pihaknya juga tidak lupa mengingatkan masyarakat untuk selalu mentaati protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah. RED-MB